PROF DR ARIEF HIDAYAT SH GANTIKAN MAHFUD MD SEBAGAI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (MK). Sidang pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika akhirnya memilih Prof Dr Arief Hidayat SH sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD. Lihat juga KETINGGIAN KATULAMPA 250 CM, BANJIR DAHSYAT BAKAL SERBU JAKARTA SELASA (6/3/2013) PUKUL 03.00 DINI HARI.
Pemilihan dilakukan secara voting, dihadiri oleh 48 dari total 54 anggota. Arief menang dengan memperoleh 42 suara.
"Profesor Arief Hidayat di urutan satu dengan 42 suara. Dengan demikian maka penetapan hakim MK berdasarkan surat suara terbanyak yakni Profesor Arief Hidayat," ujar Pasek di gedung rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).
Berikut adalah perolehan suara
Prof Dr Arief Hidayat SH : 42
Dr Sugianto SH, MH : 5
Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP : 1
Sebelumnya anggota Komisi III Ahmad Yani sempat meminta penundaan proses voting. Sebab, menurutnya belum ada sosok yang pas dari ketiga orang tersebut.
"Saya belum menemukan sikap-sikap kenegarawanan dari ketiga orang tadi. Jadi lebih baik kita kembalikan, dan kita pilih lagi. Kita rundingkan lagi," ujar Ahmad Yani.
Namun, pimpinan sidang memutuskan untuk tetap meneruskan proses pemilihan.
Arief akan menggantikan Mahfud yang masa jabatannya akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013 nanti. Selanjutnya, ketua MK akan dipilih oleh 9 hakim MK.
"Sekarang kita pilih satu saja. Nanti mereka (9 hakim MK) memilih sendiri, intern," ujar anggota Komisi III Saan Mustofa.
Berikut adalah profil lengkap Arief Hidayat
Gelar Akademik : S.H.,M.S.,Dr.Prof
TTL: Semarang, 3 Februari 1956
Jabatan: Guru besar- ketua program Magister ilmu hukum Undip
Unit kerja: Fak Hukum UNDIP
Alamat: Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
Isteri: Dr.Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum
Anak: 1. Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H; 2. Airlangga Suryanagara, S.H
Pendidikan Umum:
1.SD,SMP,SMA di Semarang
2.S1-Fak Hukum UNDIP (1980)
3.S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)
4.S3-Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006)
Organisasi Profesi:
1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fak Hukum UNDIP
4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fak Hukum UNDIP
5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fak Hukum UNDIP
-Bidang Keahlian:
Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum kingkungan, Hukum Perikanan
Judul makalah saat fit and proper test: Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Biodata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat SH
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment