MODUS KEJAHATAN HERCULES & ANAK BUAHNYA. Hercules dan anak buahnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya secara resmi menahan Herculez Rozario Marcal dan menetapkan dia sebagai tersangka, Sabtu (9/3/2013). Hercules ditangkap saat terjadi keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Lihat juga POLISI TANGKAP HERCULES & ANAK BUAHNYA, SEMPAT TERJADI BAKU TEMBAK Profil Hercules, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB).
Hercules jadi tersangka diduga melakukan penghasutan terhadap sejumlah orang, melakukan perlawanan terhadap petugas, kepemilikan senjata api, dan pemerasan.
Dari 51 orang yang diamankan tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, kepolisian resmi menetapkan 50 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal beragam.
"Dari 51 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakuka pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan 50 orang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kita lakukan penahanan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Sementara satu orang lainnya atas nama Samin dilepas karena tidak terbukti. Ia hanya melintas di lokasi saat kejadian sehingga polisi mengamankannya.
"Satu orang tidak melakukan apa-apa, sehingga kita lepas," ujarnya.
Polisi menjerat Hercules dengan empat pasal berlapis. Dalam keterangannya Rikwanto menyebut Hercules dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 214 KUHP, 170 KUHP dan Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat.
Tersangka lainnya, inisial MD dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 214 KUHP dan 170 KUHP. Sedangkan tersangka J dikenakan Pasal 160 KUHP, 214 KUHP dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951.
Sisanya 43 tersangka lainnya dikenakan Pasal 214 KUHP dan 170 KUHP.
Modus
Pihak kepolisian mengatakan Hercules dan kelompoknya terlibat aksi pemerasan terhadap beberapa perusahaan pengembang di Jakarta Barat. Hercules dan kelompoknya disebut bisa meraup ratusan juta dalam aksi pemerasannya itu dengan dalih uang keamanan.
"Paling spektakuler bahwa terjadi intimidasi dalam aksi tersebut. Jumlahnya tidak sedikit, angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Hengki mengatakan, ada tiga perusahaan yang sudah melaporkan pemerasan oleh kelompok Hercules. Dari tiga perusahaan tersebut, kata Hengki, satu perusahaan ada yang sudah menyetor uang sejumlah Rp 25 juta rupiah.
"Mereka menggunakan dalih uang keamanan. Yang sudah menyetor baru satu perusahaan. Dari tiga itu, satu dilakukan Hercules langsung," ujar Hengki.
Modus yang digunakan oleh kelompok Hercules, menurut Hengki yakni dengan mendatangi perusahaan. Setelah itu, mereka meminta uang dengan dalih uang keamanan.
"Modusnya, yang bersangkutan mendatangi perusahan yang belum memberikan biaya pengamanan," ujar Hengki.
Polisi mengamankan barang bukti berupa :
a. 3 Bilah parang
b. 1 Buah panah dan anak panah
c. 7 Pisau belati
d. 1 Pucuk senpi FN, 2 magazin, 27 butir peluru FN (buatan Pindad, milik Hercules)
e. 1 Pucuk revolver
f. 1 Ketapel dan anak panah
g. 1 Tas berwarna coklat berisi uang tunai Rp 5,9 juta
Barang bukti kejahatan Hercules Hercules dikenakan pasal berlapis Alasan Hercules ditahan Polda Metro Jaya
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment