KASUS SUAP IMPOR DAGING SAPI, LUTFI HASAN ISHAAQ JADI TERSANGKA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfi Hasan Ishaaq ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK belum merinci dugaan pencucian uang yang dituduhkan pada Luthfi. Lihat juga KPK MILIKI REKAMAN PEMBICARAAN LUTFI HASAN ISHAAQ DENGAN AHMAD FATHANAH SOAL SUAP DALAM BAHASA ARAB.
Sebelumnya, Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagi tersangka. Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima uang Rp 1 miliar dari direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Juard dan Arya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Johan mengatakan, KPK menjerat tersangka dengan pasal TPPU berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik selama ini.Termasuk, dari hasil penelusuran aset para tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, dan temuan saat penggeledahan. “Beberapa temuan juga kami temukan dalam proses penggeledahan beberapa tempat, di kantor swasta, rumah, atau tempat-tempat milik tersangka,” tambahnya.
"Penyidik menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan dan lain-lain. Oleh karena itu, LHI ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013). Dia mengatakan Luthfi dikenakan pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Penyangkaan pasal suap terhadap LHI merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK atas kasus impor daging sapi di Kementrian Pertanian," ujar Johan. Sementara itu, Lutfi yang dijumpai oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan keempat oleh penyidik KPK enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan terhadap dirinya.
Hari ini Lutfi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Proses pemeriksaan itu sendiri berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa banyak kata, Luthfi langsung meninggalkan Gedung KPK untuk kembali ke Rutan Pomdam Guntur dengan menggunakan mobil tahanan KPK.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK kembali memeriksa Ridwan Hakim, anak kedua Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Rabu (6/3/2013). Ridwan yang pernah terbang ke Turki sebelum dicegah KPK ini bungkam seusai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Selain Ridwan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Maharany Suciyono, mahasiswi yang pernah ikut diringkus KPK saat menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta. Tersangka kasus suap impor daging sapi PKS
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment