DIDUGA LAKUKAN PENYADAPAN, TELKOM & BIZNET LANGGAR UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI. Kabar tak sedap menerpa dua penyedia jasa internet besar di Indonesia (internet service provider/ISP) terbesar di Indonesia, Telkom dan Biznet. Keduanya dilaporkan telah memasang software mata-mata di servernya supaya bisa mengawasi trafik dan konten para penggunanya. Lihat juga SBMPTN 2013, SELEKSI MASUK PTN BAGI SISWA LULUSAN SEBELUM 2013.
Tudingan itu datang dari laporan terbaru yang dirilis oleh Citizen Lab, University Toronto dalam materi berjudul 'You Only Click Twice: FinFisher’s Global Proliferation'.
"Kami telah menemukan server komando dan kontrol untuk backdoors FinSpy, bagian dari solusi pemantauan jarak jauh Gamma International FinFisher dengan total 25 negara," tulis Citizen Lab.
25 negara yang dimaksud adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Kanada, Republik Czech, Estonia, Ethiopia, Jerman, India, Jepang, Latvia, Mexico, Mongolia, Netherlands, Qatar, Serbia, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Vietnam, Malaysia, Brunei, Singapura, dan Indonesia.
Untuk Indonesia, software mata-mata itu diklaim datang dari alamat IP (internet protocol) server sebagai berikut:
118.97.xxx.xxxPT TelkomIndonesia
118.97.xxx.xxxPT TelkomIndonesia
103.28.xxx.xxxPT Matrixnet GlobalIndonesia
112.78.143.34Biznet ISPIndonesia
112.78.143.26Biznet ISPIndonesia
Perlu diketahui, FinFisher adalah perangkat lunak yang bisa diremote untuk mengawasi aktivitas pengguna dikembangkan oleh Gamma International GmbH. Produk FinFisher dijual secara eksklusif untuk menegakkan aturan terutama terkait dengan penyadapan.
Walaupun dilindungi oleh hukum, tetapi dalam praktiknya, software banyak digunakan untuk memata-matai para aktivis yang beroposisi dengan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Direktur Network Telkom Rizkan Chandra mengaku baru mendengar kabar ini. Ia pun menampik dengan tegas laporan yang menyudutkan Telkom tersebut.
"Let me check ya. Yang jelas tidak ada kebijakan seperti itu," tegasnya.
Sementara Adi Kusma, President Director Biznet Networks yang mengaku telah mendengar kabar ini juga meminta waktu untuk menelusuri terlebih dulu kasus ini. "Nanti kita cek IP siapa itu ya," ujarnya lewat BlackBerry Messenger.
Langgar undang-undang
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menilai informasi yang telah beredar luas ini sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya.
"Namun jika verifikasi tersebut benar, apa yang dilakukan oleh Telkom dan Biznet itu salah karena melanggar Pasal 40 UU Telekomunikasi," paparnya.
Pasal 40 UU No.36 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Jika benar terbukti, tentu pemerintah akan mengambil tindakan tegas, karena selain melanggar UU Telekomunikasi, juga melanggar privasi seseorang tanpa alasan jelas," ujar Gatot lebih lanjut.
Meski demikian, Kementerian Kominfo tetap mengusung asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian yang sahih atas kabar yang beredar ini. "Kami yakin Telkom dan Biznet tidak berani melanggar UU tersebut," tegas Gatot coba meyakinkan. Citizen Lab FinFisher perangkat lunak yang bisa diremote untuk mengawasi aktivitas pengguna dikembangkan oleh Gamma International GmbH
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment