FATWA MUI : BEKICOT HARAM, TUTUT & KEPITING HALAL DIMAKAN. Bagi Anda seorang muslim dan penggemar bekicot, sebaiknya harus berpikir ulang menyantap makanan yang juga dikenal dengan nama Escargot ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Lihat juga KONTES THE YOU GENERATION 20 MARET 2013, 25 NEGARA MASUK DAFTAR AUDISI TERMASUK INDONESIA.
Hewan ini tengah digandrungi menjadi santapan mahal di beberapa restoran. Bahkan menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.
"Hukum memakan bekicot adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).
Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.
Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Nah sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.
"Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tuntasnya.
Mengapa bekicot haram untuk dikonsumsi?
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup di dua alam. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram.
Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.
"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).
Doktor hukum Islam yang akrab disapa Niam ini menyampaikan, bahwa fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.
Selain bekicot, MUI juga menjelaskan posisi tutut dan kepiting.
Tutut (Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.
"Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat," ujar Asrorun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/3/2013).
Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya. "Jadi kalau untuk kepentingan obat, air liurnya masih boleh. Tidak bersifat najis," tegasnya.
Selain tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas.
"Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air," terangnya. Fatwa MUI soal Bekicot Fatwa MUI haramkan konsumsi Bekicot Makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment