Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

LOLOS SEBAGAI PARTAI PESERTA PEMILU 2014, PBB DAPAT NOMOR URUT 14

(Logo) Partai Bulan Bintang akhirnya lolos sebagai partai dengan nomor 14 peserta Pemilu 2014KPU LOLOSKAN PBB JADI PARTAI PESERTA PEMILU 2014. Partai Bulan Bintang akhirnya diputuskan lolos sebagai peserta pemilu, menyusul 10 partai politik yang sudah ditetapkan berdasar rapat pleno pada 8 Januari 2013 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lihat juga ARTI NOMOR URUT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014.

"Sampai pada kesimpulan bahwa KPU menerbitkan Keputusan No 142. Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Menurut Husni, keputusan ini diambil secara bulat oleh seluruh komisioner KPU yang setuju meloloskan PBB sebagai peserta pemilu. Surat keputusan ini resmi dikeluarkan oleh KPU terhitung Senin tanggal 18 Maret 2013.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan seluruh permohonan PBB yang menggugat KPU. PT TUN dalam amar putusannya menetapkan sebagai peserta pemilu 2014.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PBB mampu membuktikan gugatannya atas KPU. Mereka menilai KPU melakukan verifikasi faktual terhadap PBB cacat hukum.

Berdasar amar putusan, PT TUN memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2014, dan melakukan perubahan dengan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.

Alasan KPU loloskan PBB

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU meloloskan PBB karena keterbatasan waktu bila menunggu keputusan kasasi yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Proses yang akan dilampui di MA paling tidak berdasarkan pasal 269 ayat 9, MA wajib memberikan permohonan kasasi pada ayat dimaksud paling lama 30 hari kerja sejak kasasasi diterima," kata Husni, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

Menurutnya, waktu 30 hari kerja atau 1,5 bulan ini akan mengganggu proses penerimaan Daftar Caleg Sementara yang akan berlangsung pada 9 sampai 22 April 2013.

"Sehingga kalau dibandingkan waktu kasasi dengab proses pencaloanan maka proses pencalonanan akan terlampui," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, KPU juga mempertimbangkan hak partai politik (parpol) yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu sesuai dengan UU No. 8 tahun 2012 dengan keputusan lembaga yang berwenang menyelenggarakannya yakni PT TUN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan nomor urut 14 untuk PBB. Alasan KPU loloskan PBB Partai peserta Pemilu 2014




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/03/lolos-sebagai-partai-peserta-pemilu.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

LOLOS SEBAGAI PARTAI PESERTA PEMILU 2014, PBB DAPAT NOMOR URUT 14

Posted by Best SEO Easy, Published at 4:54 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment