Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

SIDANG KASUS BMW MAUT, RASYID RAJASA 'HANYA' DITUNTUT 8 BULAN PENJARA

Alasan Jaksa Penuntut Umum tuntut Rasyid Rajasa 8 bulan penjaraTABRAK LUXIO & TEWASKAN DUA ORANG PENUMPANG, JPU TUNTUT RASYID RAJASA 8 BULAN PENJARA. Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Rasyid dianggap bersalah melanggar Pasal 310 (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Lihat juga VIDEO AKSI ANARKIS OKNUM TNI DI MAPOLRES BATURAJA OKU SUMATERA SELATAN.

"Menjatuhkan pidana delapan bulan, percobaan 12 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Tengku Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Jaksa juga menuntut Rasyid dengan denda Rp12 juta rupiah, subsider delapan bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum beralasan tuntutan tersebut berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhi Rasyid setelah kecelakaan yang menewaskan dua orang itu.

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," jelasnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa menganggap kasus dugaan kelalaian kecelakaan di Tol Jagorawi ini, telah terungkap di persidangan. Rasyid juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) hingga menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan Luxio.

"Unsur mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah terpunuhi dalam persidangan, demikian pula unsur yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.

Rasyid menjalani proses hukum setelah mobil BMW yang dikendarainya menabrak mobil Luxio di kilometer 3.500 Tol Jagorawi, 1 Januari 2013. Kecelakaan mengakibatkan pintu mobil Luxio terbuka dan penumpang terpental keluar. Dua orang meninggal, dan tiga lainnya luka-luka.

Tak terima dituntut bersalah, Rasyid siap membacakan nota pembelaan sendiri di persidangan berikutnya, pada 14 Maret 2013 mendatang. Persidangan Rasyid Rajasa Putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa Tabrakan maut BMW X5 vs Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi





Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/03/sidang-kasus-bmw-maut-rasyid-rajasa.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

SIDANG KASUS BMW MAUT, RASYID RAJASA 'HANYA' DITUNTUT 8 BULAN PENJARA

Posted by Best SEO Easy, Published at 9:51 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment