PILKADA DKI JAKARTA PUTARAN 2. KPU DKI Jakarta telah mengajukan surat permohonan kepada Kemendagri melalui Gubernur DKI agar pemungutan suara 20 September dijadikan sebagai hari libur. Hal itu sebagaimana terjadi saat pemungutan suara putaran pertama Pilgub DKI.
“Kita sudah bersurat kepada Gubernur supaya menindaklanjuti kepada Mendagri, permohonan agar hari pemugutan suara putaran kedua dinyatakan sebagai hari libur,” ujar ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara Sumarno, di kantornya Jalan Budi Kemuliaan, Jakpus.
Menurut Sumarno, hal itu sama seperti pada putaran pertama Pilgub DKI, dimana KPU DKI bersurat kepada Mendagri melalui gubernur. Nanti Mendagri menerbitkan keputusan 20 September sebagai hari libur untuk wilayah DKI, kemudian ditegaskan dalam keputusan gubernur.
“Di semua undang-undang pemilu, hari pemungutan suara itu dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Kalau libur misalnya hari minggu atau tanggal merah. Kalau bukan hari libur atau tanggal merah, maka pada hari itu diliburkan,” tuturnya.
Namun pihaknya menyayangkan bahwa tidak semua pihak mentaati peraturan Mendagri tersebut. Misalnya beberapa perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di hari pemungutan suara.
“Persoalannya banyak pihak tidak mentaati itu. Perusahaan-perusahaan kan banyak yang tidak meliburkan karyawannya seperti di putaran pertama. Supermarket atau mall-mall, mereka tidak memberi kesempatan karyawannya untuk memilih. Padahal bisa memberi kesempatan dengan buka di tengah hari,” terang peneliti The Habibie Center itu.
KPU DKI menetapkan pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012. Putaran kedua ini diikuti oleh dua kandidat, yaitu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Jadwal hari libur pilkada DKI putaran kedua Foke vs Jokowi.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment