Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

[FOTO] ANGELINA SONDAKH DAN BIG BOSS DI BANGGAR KASUS SUAP ANGGARAN

VIDEO ANGELINA SONDAKH DIDAKWA KASUS SUAP ANGGARAN KEMENPORA SIAPA BIG BOSS KASUS ANGELINA SONDAKH DAKWAAN KASUS SUAP. Angelina Sondakh didakwa telah menerima suap dari Permai Grup untuk menggiring anggaran sarana dan prasarana olah raga di Kemenpora dan anggaran Pendidikan Tinggi di Kemendiknas tahun anggaran 2010.

Menurut Jaksa KPK, uang suap itu termasuk pemberian Mindo Rosalina Manulang untuk Angie Angelina Sondakh yang diperuntukkan pada korban bencana Merapi.

Jaksa menilai itu pemberian itu termsuk sebagai suap, karena masih termasuk dalam rangkaian pemberian Rosa, yang mewakili Grup Permai, konsorsium perusahaan milik Nazarudidin. Apalagi, Angie meminta kepada Rosa terlebih dahulu.

Angie yang diketahui merupakan anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah meminta kepada Rosa membantu menyumbang sejumlah dana untuk korban letusan Gunung Merapi, Yogyakarta.

"Bantu dong Bu Rosa untuk korban Merapi. Ibu bantu Rp10 juta saja, saya tangani dulu. Mindo Rosalina Manullang kemudian menjawab, oke siap," ujar Jaksa Supardi saat membacakan uraian dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Akhirnya permintaan Angie itu disepakati Rosa, namun Politisi Demokrat meminta kepada Rosa melalui pesan BlackBerry Messenger agar uang tersebut tidak dikirim ke rekening pribadinya. Angie meminta agar Rosa mentransfer uang itu ke rekening stafnya bernama Lindina Wulandari.

"Pada 15 November 2010, kurir Permai Grup mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Lindina," ujar Jaksa.

Dalam persidangan hari ini, jaksa mendakwa Angelina Sodakh mantan Putri Indonesia itu dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terkait dakwaan penuntut umum, Angie melalui kuasa hukumnya, Nasrullah, mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi. "Karena memang sudah dilihat dakwaan banyak kesalahan ketik dan sangat kabur, kami akan menggunakan hak untuk sampaikan eksepsi," ujar Nasrullah. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 September 2012. Update terkini dakwaan kasus suap Angelina Sondakh big boss banggar DPR.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/09/foto-angelina-sondakh-dan-big-boss-di.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

[FOTO] ANGELINA SONDAKH DAN BIG BOSS DI BANGGAR KASUS SUAP ANGGARAN

Posted by Best SEO Easy, Published at 9:36 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment