(FOTO) PASANG FOTO BANTAI SATWA LANGKA LUTUNG JAWA DI FACEBOOK, OZZY SYAHPUTRA DILAPORKAN POLISI. Setelah kasus penembakan kucing oleh Danang Sutowijoyo, muncul satu lagi kasus penembakan terhadap hewan yang diekspos atau dipertunjukkan kepada masyarakat luas dengan mengunggah di situs jejaring Facebook. Pemilik akun Facebook, Ozzy Syahputra Muhamad Akbar dilaporkan ke Polda Jabar karena menembak mati Lutung Jawa. Binatang ini sebenarnya salah satu satwa langka yang dilindungi. Lihat juga Misteri Hilangnya Novy Chardon, Istri Jutawan Australia Asal Indonesia Setelah Mengurus Perceraian
Dengan bangganya, Ozzy menggunggah foto-foto di akun Facebooknya pada 27 Januari 2013. Foto itu berisi sekumpulan orang yang membawa senapan angin dengan Lutung Jawa yang terbaring lemas. Selain itu terdapat kucing hutan yang tampak mati di sampingnya.
Padahal tertulis jelas tentang perburuan satwa dilindungi adalah tindakan pidana yang melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnnya pasal 21 ayat 2.
Berdasarkan alasan tersebut, Representatif Jawa Barat ProFauna Radius Nursidi melaporkan ke kepolisian. Aksi sadis yang dilakukan Ozzy dinilai sudah melebihi batas, terlebih dengan sasaran hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang.
"Tindakan tersebut sangatlah tidak pantas dan kejam, apalagi perburuan satwa dilindungi dengan menampilkan secara terbuka di media sosial dapat mendorong tindak pidana serupa. Kami mengecam hal tersebut," katanya.
Radius mengecam keras tindakan perburuan Lutung Jawa yang disinyalir terjadi di Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan domisili Ozzy di Bogor. Namun akun Facebook milik Ozzy sudah tidak bisa diakses sejak Rabu malam, 12 Maret.
"Kami berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini. Harapan besar kami, stop perburuan satwa liar yang dilindungi," ujar Radius.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, selain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pengunggah foto tersebut juga bisa dikenakan pasal Undang-undang ITE.
Ozzy Syahputra Muhamad Akbar juga bisa dijerat Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan dan penelantaran hewan.
Dalam pasal tersebut menyatakan, penganiayaan hewan yang menyebabkan hewan tersebut sakit selama lebih dari 1 minggu atau cacat tetap, bisa dikenakan ancaman selama 9 bulan kurungan penjara.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment