JADI TERSANGKA TERLIBAT KASUS PENCUCIAN UANG, EDDIES ADELIA DICEKAL. Eddies Adelia bersiap menyusul suami ke penjara. Akibat menerima uang dari sang suami, Eddies Adelia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi telah mengirimkan surat panggilan, namun dua kali pesinetron cantik ini mangkir dari panggilan polisi. Lihat juga (Foto) Sadis!! Danang Sutowijoyo Pamer Bantai Kucing dengan Senapan di Path & Twitter
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memastikan, jika pada pemanggilan kedua tidak ada keterangan dari Eddies Adelia, mereka tidak ragu melakukan penjemputan paksa.
"Kalau panggilan kedua tidak juga datang tanpa keterangan, kita lakukan penjemputan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto.
Lantaran khawatir Eddies akan melarikan diri ke luar negeri, pihak kepolisian juga sudah melakukan pencekalan terhadap istri Ferry Setiawan itu. Mereka melakukan pencekalan sejak Eddies ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan Eddies sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana dari suaminya, yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan. Peningkatan status Eddies dari semula sebagai saksi menjadi tersangka, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
Dalam tahap dua penyerahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan atas suami Eddies, jaksa memberikan petunjuk untuk kembali memeriksa Eddies. Eddies kala itu diindikasikan terlibat menerima kucuran dana hasil kejahatan suaminya itu.
"Seseorang ditentukan sebagai saksi atau tersangka tentu melalui proses panjang. Kasus ini sudah berjalan 5 bulan, berkaitan dengan kasus suaminya. Kalau ada orang-orang yang berkaitan dengan kasus ini ada dugaan keterlibatan, tidak terkecuali pada Eddies dan ternyata hasil pendalaman ranah saksi ahli dan gelar perkara bisa jadi tersangka," papar Rikwanto.
Dari hasil pemeriksaan Eddies terdahulu sebagai tersangka, ia diketahui menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar. Penyidik menilai, aliran dana dari suaminya kepada Eddies ini tidak wajar.
Jika terbukti terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan suaminya, Eddies akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hukumannya 5 tahun penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eddies mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui pekerjaan atau bisnis apa yang dijalankan oleh suaminya.
Padahal menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto aliran dana yang masuk ke rekening Eddies dalam jumlah yang cukup besar dari suaminya, seharusnya menjadi pertanyaan.
"Dia (Eddies) harusnya curiga uang itu darimana dan atau bahkan dia bisa menolak uang tersebut," ujar Rikwanto
Suami Eddies, Ferry Ludwankara Setiawan, saat ini ditahan dalam kasus penipuan investasi batu bara.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment