TANGGAPAN MUI SOAL 'PENYIMPANGAN' PRAKTEK PENGOBATAN USTAD GUNTUR BUMI Ustad Guntur Bumi Taubat Nasuha. Polemik praktek pengobatan yang dilakukan Ustad Guntur Bumi akhirnya mendapatkan jalan keluar. Setelah melakukan pengkajian selama dua bulan terhadap praktek pengobatan Ustadz Guntur Bumi (UGB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menemukan sejumlah fakta. Lihat juga Foto Dua Penumpang Malaysia Airlines Pemegang Paspor Curian
Hasil temuan yang terinci dalam 6 pernyataan sikap MUI dijabarkan dalam jumpa pers yang digelar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Pernyataan sikap tersebut kemudian disepakati dan ditandatangani oleh UGB serta sejumlah saksi.
UGB mengakui ada kekhilafan pada pengobatan alternatifnya. Ustad yang rajin mengeluarkan single religi saat Ramadan itu pun menyatakan tobat.
"Saya mohon maaf lahir dan batin jika ada kesalahan dan kekhilafan saya. Saya akan melakukan taubatan nasuha. Manusia enggak ada yang sempurna, pasti ada salahnya," ucapnya, di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
"Saya tidak akan ulangi perbuataan khilaf yang pernah saya lakukan. Semoga Allah meridhai pernyataan dan pertobatan saya ini. Ini saya buat berdasarkan kesadaran dan keikhlasan tanpa ada paksaan dari mana pun. Saya menyatakan tobat, udah disaksikan saksi-saksi dan ada pembinaan," katanya.
Berikut 6 pernyataan sikap MUI tersebut antara lain:
1. Bacaan dan doa dalam praktek rukiyah dan doa serta penggunaan herbal harus tetap terjaga bersih dari kemusyrikan.
2. Saudara Susilo Wibowo alias Guntur Bumi mengakui terdapat penyimpangan dalam terminologi zakat, infaq, dan sodakoh sebagai syarat pengobatan. Untuk itu MUI meminta agar lebih jelas dalam penerimaan maupun pendistribusian zakat dan sebagainya.
3. Praktek pengobatan harus dalam ruang terbuka dan hindari pengobatan dengan lain jenis. Laki-laki ditangani oleh laki-laki, dan perempuan oleh perempuan.
4. Jika ada pasien yang merasa dirugikan, Ustadz Guntur Bumi harus selesaikan secara arif, bijaksana, dengan musyawarah sesuai ketentuan Islam.
5. Bersedia dibina dan dibimbing oleh Majelis Ulama Indonesia secara intens selama enam bulan dan melaporkan pengobatan rukiyah dan sebagainya yang berlangsung di kemudian hari.
6. Jika di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak sesuai, baik dalam arti fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perdukunan dan peramalan dan sepuluh aliran sesat yang ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia, siap menerima fatwa sesat dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan Ustad Guntur Bumi
Dalam surat pernyataannya, Ustadz Guntur Bumi (UGB) menyampaikan permohonan maaf pada mantan-mantan pasien yang merasa dirugikan oleh praktek pegobatan yang dijalankannya.
Suami artis Puput Melati itu bersedia mengganti seluruh kerugian yang terjadi, dengan lebih dulu membuka jalur musyawarah.
Tidak sampai di situ, UGB juga menyatakan siap untuk menutup semua tempat praktek pengobatan miliknya.
Rencana penutupan ini akan bergantung pada keputusan MUI yang selama enam bukan ke depan bakal memantau dan menuntun praktek pengobatan UGB.
Jika dalam masa tersebut terdapat bukti ada tindakan di luar syariat Islam, barulah MUI akan mengeluarkan fatwa sesat untuk UGB.
Berikut, isi jawaban UGB soal pernyataan mengikuti aturan MUI tentang praktek pengobatan alternatif yang akan dibina selama enam bulan:
1. Saya dalam laksanakan pengobatan ruqiyah akan patuhi 10 kriteria aliran sesat tentang perdukunan dan peramalan.
2. Saya dalam praktek pengobatan akan gunakan identitas nama wadah yang jelas dan Islami. Dalam pelaksanaan pengobatan, zakat, infaq, dan sedekah kami akan sesuai Al Quran dan Al Hadist.
3. Saya bisa saja dapat sedekah dari orang yang berobat dengan cara-cara yang syar'i, seperti atas dasar keikhlasan, tidak dikaitkan dengan pengobatan, menjauhkan diri dari penistaan agama Islam. Misalnya, penggiringan yang mengarah ke penipuan, pemaksaan, dan persantetan yang bisa jadi musyrik.
4. Bahwa dalam praktek pengobatan, saya tetap mengindahkan akhlak Islami seperti tidak di ruang tertutup tanpa ada pihak ketiga. Menghindari pengobatan berdua lain jenis. Akan berikan pelayanan laki-laki oleh laki-laki, perempuan oleh perempuan, kecuali dalam keadaan darurat dan ada pihak ketiga.
5. Jika ada pasien yang dirugikan disertai bukti dalam pengobatan, dan minta penyelesaian, akan saya selesaikan dengan arif dan bijaksana dan mengedepankan musyawarah dan ukhuwah Islamiyah.
6. Dalam berikan pelayanan ruqiyah dan pengobatan, saya tidak akan memposisikan diri secara berlebihan.
7. Dalam pengobatan ruqiyah, saya bersedia dibina dan dibimbing khusus selama enam bulan secara intensif dan bersedia laporkan kegiatan pengobatan ruqiyah kepada MUI.
8. Saya janji akan benahi organisasi dan manajemen ruqiyah yang saya lakukan sejak pernyaataan ini di tanda tangani dalam waktu tiga bulan.
9. Jika kemudian hari saya melanggar, saya siap terima fatwa sesat dan bersedia terima sanksi sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.
Saya buat dalam keadaan sadar dan susngguh-sungguh tanpa paksaan dari pihak manapun untuk saya patuhi. Yang menandatangani Ustad Guntur Bumi.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment