ULAH BEJAT PEJABAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, DOYAN 'JAJAN' HINGGA SELINGKUH DENGAN PEMBANTU. Ada-ada saja ulah pejabat ini. Seorang istri pejabat Kementerian Perhubungan dilaporkan sang istri karena kelakuan suaminya, yang berzina dengan pekerja seks komersial (PSK), ke Komisi Nasional Perempuan, Jumat 28 Maret 2014. Dalam pengaduan itu, didampingi kuasa hukumnya, istri pejabat itu menyerahkan barang bukti berupa foto-foto suaminya dengan beberapa wanita. Lihat juga Terima Misscall dari Penumpang MH370, Keluarga Penumpang Asal Indonesia Bantah Pernyataan Pemerintah Malaysia
N sebelumnya telah melaporkan perbuatan suaminya ke atasannya pada awal Maret 2014 lalu. Namun hingga kini belum ada titik terang, padahal pengaduan itu bukanlah yang pertama. Pengaduan pertama dilakukan pada 9 Desember 2013, lalu surat konfirmasi 29 Desember 2013 dan ketiga 21 Januari 2014.
"Saya sudah pernah mengadu ke Kemenhub tapi tidak ada tanggapan. Dia sering main perempuan dengan PSK, bahkan pembantu kami dulu juga ada main dengan dia, sampai punya anak," ungkap NT saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta.
Ia berharap, Kemenhub dapat menindak dan menjatuhkan sanksi tegas kepada suaminya. NT, yang telah memiliki dua orang anak dari suaminya itu juga sempat mengalami kekerasan fisik.
"Dulu saya pernah dicekik, tapi saya melawan," kata wanita yang pernah berprofesi sebagai instruktur Yoga ini.
Kuasa hukum NT, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan sebelum mengadukan kasus ini ke Komnas Perempuan, kliennya telah mengajukan gugatan cerai karena suaminya suka berzina dengan PSK. Selain itu, suami kliennya ini memiliki kelainan seksual karena kerap mendokumentasikan aktivitas seksualnya.
"Mengingat sumpah jabatan dia sebagai PNS di Dirjen Perkeretaapian, maka perilaku itu jelas telah melanggar etika, kode etik dan profesi serta ketentuan hukum pidana tentang kepegawaian," terangnya.
Menurut kuasa hukumnya, Rusdianto, N minta bantuan kepada Komnas Perempuan agar pengaduan dia sebelumnya ke Dirjen Perhubungan dapat didengar.
"Haknya dikembalikan lagi, diberi kesempatan untuk mengambil jalannya sendiri. Agar pengaduannya ke Dirjen didengar. Meskipun pada ujungnya untuk pengabulan di pengadilan agama," jelas Rusdianto.
N telah menempuh jalur perceraian namun Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan cerainya dengan alasan bukti foto pesta seks itu tidaklah cukup.
Majelis hakim menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. N pun heran kenapa sang suami terus mempertahankan rumah tangga mereka jika memang sudah tak mungkin diteruskan.
N nampak tegar saat melapor ke Komnas Perempuan. Ia terus memegangi telepon genggamnya sambil sesekali melihat pesan yang masuk. Menurutnya peristiwa ini telah membuat ia semakin tegar. Pihak keluarga pun mendukungnya untuk terus mencari keadilan.
"Sejauh ini mungkin hanya ini yang saya tempuh. Meminta bantuan ke Komnas Perempuan agar laporan saya di Dirjen Perhubungan bisa cepat diproses," jelas perempuan berambut pendek itu.
"Kalau sanksi terserah peraturan dari tempat kerjanya (Dirjen Perhubungan). Kalau kira memang ingin menyelesaikan masalah dan kita merasa benar jangan pernah mundur dan perjuangankan terus," lanjutnya.
Pasangan ini menikah sejak 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12).
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment