PROSEDUR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN UNTUK 2013. Prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak dan Orang Pribadi untuk 2013 mengalami perubahan tata cara penerimaan dan pengolahan. Lihat juga KAWAH GUNUNG TANGKUBANPARAHU AKTIF, PVMBG REKOMENDASIKAN TUTUP KAWASAN WISATA
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/2/2013). Prosedur penyampaian ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012.
Kismantoro menjelaskan, SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.
"Apabila SPT Tahunan tersebut tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi," ujarnya.
Khusus SPT Pembetulan, selain penelitian kelengkapan, juga dilakukan penelitian syarat-syarat penyampaian SPT Pembetulan sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (1), (1a), dan (6) oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kemudian, SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya dan apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
Sedangkan, bagi Wajib Pajak yang memiliki SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT, harus menyampaikan sendiri ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria yaitu SPT tidak ditandatangani, SPT tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis serta SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sementara, terkait dengan penyampaian SPT Tahunan secara kolektif, Kismantoro mengimbau kepada para pemberi kerja dan bendahara gaji instansi pemerintah untuk memberikan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 kepada para pegawai lebih awal.
Ia juga menyarankan kepada para pegawai untuk menyegerakan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan dan menyarankan kepada para pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan fasilitas e-filing.
"Bendahara juga dapat menghubungi KPP terdekat untuk memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan para pegawai secara kolektif sebelum tanggal 10 Maret 2013, baik dengan pembukaan drop box di lokasi pemberi kerja atau penyediaan loket khusus di KPP," ujar Kismantoro.
Para pemberi kerja juga melakukan penyortiran SPT wajib pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan dan yang bukan terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan serta membuat daftar nominatif penyampaian SPT Tahunan secara kolektif.
Kemudian, hal lain yang perlu diperhatikan adalah Wajib Pajak harus menggunakan formulir SPT Tahunan yang sesuai ketentuan berlaku, yang bisa didapatkan di KPP/KP2KP terdekat, tempat lain yang disediakan seperti Pojok PAJAK, Mobil PAJAK, atau diunduh langsung melalui laman Ditjen Pajak.
Wajib Pajak harus memastikan SPT Tahunan telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani, memeriksa kelengkapan dokumen dan lampiran yang dipersyaratkan serta menyampaikan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian.
Sudahkah Anda membayar pajak? Direktorat Jenderal Pajak Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak dan Orang Pribadi
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment