(VIDEO) MUNDUR SEBAGAI KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT, ANAS TETAP TIDAK MERASA BERSALAH DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI HAMBALANG. Setelah KPK menetapkan Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, akhirnya Ketua Umum Partai Demokrat ini berbicara, dalam jumpa pers yang digelar di di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Minggu (23/2/2013) siang. Lihat juga SOSOK RATU LENI ANGGARENI, ISTRI BARU ACENG HM FIKRI.
Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. KPK pada 22 Februari 2013 sudah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya masih percaya bahwa lewat proses hukum yang adil, objektif dan transparan, kebenaran dan keadilan bisa saya dapatkan," kata Anas Urbaningrum dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP Demokrat di Jakarta, Sabtu 23 Februari 2013.
Anas menekankan bahwa lewat proses hukum yang adil, objektif dan transparan maka kebenaran dan keadilan akan ditegakkan. Ia percaya hukum di Indonesia masih bertumpu pada kebenaran, keadilan dan bukan berdasarkan prinsip kekuasaan.
Anas mengaku akan melakukan pembelaan hukum yang maksimal, berdasarkan bukti dan saksi yang kredibel. Ia yakin bahwa dia tidak terlibat sama sekali dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya meyakini betul sepenuhnya bahwa saya tidak terlibat dalam proses pelanggaran hukum yang disebut proyek Hambalang," katanya.
Anas Mundur
Anas Urbaningrum akhirnya menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Standar etik pribadi saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Minggu (23/2/2013) siang.
Ia mengatakan, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi Pakta Integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Namun, tanpa pakta itu pun, Anas mengaku sudah memegang prinsip tersebut.
"Saya mundur sebagai Ketua Umum partai Demokrat," ujar Anas kembali.
Hal tersebut, kata Anas, bukan berarti ia mengaku salah. Ia menghormati kebijakan yang dibuat partainya. Anas tetap meyakini tidak terlibat dalam skandal Hambalang yang disebutnya sebagai tuduhan tak mendasar.
KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Video YouTube Anas Urbaningrum mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersangka kasus Hambalang Penyebab ANas mundur sebagai Ketum Partai Demokrat
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment