PUNYA DUA BUKTI, KPK JADIKAN ANAS URBANINGRUM TERSANGKA Anas Urbaningrum Terancam 20 Tahun Penjara. Setelah beredar draft Sprindik KPK, hari ini, Jumat (22/02/2013), KPK resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia terancam 20 tahun penjara. Lihat juga PERTAMA DI DUNIA, ANAK ANJING BERKAKI TUJUH
Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.
KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Akhirnya, kini Anas pun resmi tersangka dan terancam masuk bui.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2/2013), lima pimpinan KPK telah menyetujui penetapan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang setelah melakukan gelar perkara hari ini. Gelar perkara juga diikuti tim penyidik kasus Hambalang.
"Seusai gelar perkara, saya dipanggil oleh semua pimpinan untuk diberi tugas menjelaskan kepada publik. Jadi semua pimpinan KPK, lima-limanya setuju," jelas Johan yang melakukan jumpa pers tanpa dihadiri para pimpinan KPK itu.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah dan janji atas proyek Sport Center Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Johan tidak mau membuka proyek-proyek lain yang dimaksud.
Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencegah mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini. Anas Urbaningrum tersangka Kasus Hambalang Bukti keterlibatan Anas Urbaningrum di Kasus Hambalang Anas Urbaningrum dan digantung di Monas
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment