HARUS JALANI MASA TAHANAN 3 BULAN, JULIA PEREZ BURON. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima salinan putusan dari vonis yang ditetapkan Mahkamah Agung atas eksekusi Julia Perez (Jupe) untuk menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Namun setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, Julia Perez (Jupe) telah resmi dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Status itu terhitung sejak hari ini. Lihat juga SPESIFIKASI SMARTPHONE ALCATEL FIRE FOX OS
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, Jupe sudah Pada panggilan pertama, tertanggal 15 Februari 2013, Jupe tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya. Lalu yang kedua, hari ini dan lagi-lagi pelantun "Belah Duren" itu tidak datang.
"Sehingga kami berpendapat bahwa panggilan kedua ini tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Karena tidak diindahkan, tentu saja kami mengganggap bahwa iktikad baik yang kami coba tawarkan ternyata tidak dimanfaatkan, sehingga apabila hari ini tidak hadir, maka sejak itu dinyatakan buron," tegas Andi di kantor Kejaksaan Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
Lebih lanjut Andi mengungkapkan, Jupe dinyatakan sebagai buron sejak pukul 16.00 WIB, sesuai jam kerja Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Tapi kalau ada iktikad baik, datang di luar jam kerja itu kita hargai. Secara formal kami menunggu sampai jam 16.00 (sore)," tandas Andi. Kasus perkelahian Julia Perez-Dewi Perssik Julia Perez ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jupe buron
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment