RAPAT PARIPURNA DPRD GARUT, ACENG HM FIKRI TERBUKTI LANGGAR SUMPAH JABATAN. Nasib jabatan bupati Aceng HM Fikri akhirnya diputuskan. DPRD Kabupaten Garut memutuskan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dalam Rapat Paripurna, Jumat (1/2). Hasil keputusan tersebut disetujui oleh 48 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut. Lihat juga PROFIL PENYEBAR ISU MAGDALENA AWUY PACARAN DENGAN ARIEL 'NOAH'.
Ahmad Bajuri, Ketua DPRD Kabupaten Garut, mengatakan segera mengirimkan surat keputusan tersebut kepada Presiden. Dengan demikian, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung dan putusan DPRD Kabupaten Garut ini, Aceng akan dimakzulkan atau diberhentikan oleh Presiden.
Ahmad mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diterimanya, Aceng melanggar sumpah atau janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban. Surat tersebut memang tidak menyatakan secara jelas bahwa DPRD Kabupaten Garut harus memakzulkan Aceng. Namun, menurut Ahmad, pihaknya tetap melakukan mekanisme melalui rapat paripurna.
"Memperhatikan ketentuan perundang-undangan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Bupati Garut terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan," kata Ahmad saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, kemarin pagi.
Sebelumnya, kata Ahmad, hasil putusan Mahkamah Agung itu telah dibahas dalam rapat pimpinan yang dihadiri empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut dan delapan pimpinan fraksi, Rabu malam (30/01/2013).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 05/P. PTS/1/2013/01/P/KHS, ujar Ahmad, tercantum pernyataan, "Mengadili, Mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 172/1139/DPRD tanggal 26 Desember 2012." Menurut Ahmad, kalimat ini cukup menyatakan bahwa Aceng telah melanggar undang-undang.
Surat putusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan untuk menanggapi surat dari DPRD Kabupaten Garut mengenai permohonan hak uji pendapat keputusan DPRD Kabupaten Garut atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng sebagai Bupati Garut.
"Tindak lanjut dari keputusan yang ditetapkan Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan kepada Presiden RI dengan mengacu pada UU Nomor 32 Pasal 29 Ayat 4 huruf d," ujar Ahmad.
Berdasarkan UU Nomor 32 Pasal 29 Ayat 4 huruf d, tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dinyatakan bahwa apabila Mahkamah Agung memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
Peraturan tersebut pun menyebutkan putusan rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Farida Susilawati, sebellumnya mengatakan hasil rapat Badan Musyawarah, pada rapat paripurna tersebut dibacakan keputusan Mahkamah Agung dan keputusan DPRD Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Aceng. Pernikahan siri Bupati Aceng HM Fikri Pemakzulan Aceng HM Fikri
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment