MINI MARKET 24 JAM RAWAN KERICUHAN PEMERINTAH TINJAU ULANG PERATURAN. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji izin mini market yang beroperasi 24 jam. Sebab, belakangan marak terjadi kericuhan di tempat-tempat itu.
"Banyak memang mini market yang seringkali bukan menjadi tempatnya berkumpul. Ujung-ujungnya ada kericuhan, itu adalah tempat-tempat yang juga tidak memenuhi persyaratan perizinan," kata AKHIRNYA ORANG TUA 'BUBU' IKUT BICARA, TENTANG DARAH BIRU & ASMARA BUBU-SYAHRINI Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Mei 2012. "Jadi, itu tentu akan kami review kembali."
Foke, begitu dia disapa, juga akan meninjau penataan mini market secara keseluruhan.
Peninjauan tersebut masih dalam tahap rencana dengan mengkaji sejumlah aspek, seperti keamanan, peruntukan tempat serta jam operasional. Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI, Nur Afni Sajim, mengaku mendukung langkah Pemprov DKI. Menurut dia, keberadaan mini market yang beroperasi hingga 24 jam memang telah meresahkan warga. Terlebih keberadaan usaha dagang ini kerap menjadi titik kumpul muda-mudi.
Parahnya tidak jarang mini market tersebut menjual minuman keras secara bebas. "Jelas ini memiliki dampak sosial yang cukup luas. Kondisi berkumpul sambil meminum minuman keras sangat berpotensi pada timbulnya hal-hal negatif. Seperti perkelahian bahkan hingga tawuran antar kelompok warga," kata dia. Nur Afni berharap, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang bersifat baku untuk membenahi keberadaan mini market yang beroperasi 24 jam dan penjualan minuman keras. "Bisa saja untuk penjualan minuman keras, warga yang boleh membelinya harus menunjukkan KTP. Jika dinyatakan itu belum cukup umur maka harus dilarang," ujarnya.
MINI MARKET 24 JAM RAWAN KERICUHAN PEMERINTAH TINJAU ULANG PERATURAN, Komplotan Penembak Wartawan TVRI Ditangkap, Polisi Tembak Komplotan Pita Kuning, Perampok Toko Emas Ancam Tembak Kepala, Perampok Berpistol Gasak Toko Emas di Bekasi, Rampok Bersenpi Gasak Minimarket di Bekasi
Peninjauan tersebut masih dalam tahap rencana dengan mengkaji sejumlah aspek, seperti keamanan, peruntukan tempat serta jam operasional. Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI, Nur Afni Sajim, mengaku mendukung langkah Pemprov DKI. Menurut dia, keberadaan mini market yang beroperasi hingga 24 jam memang telah meresahkan warga. Terlebih keberadaan usaha dagang ini kerap menjadi titik kumpul muda-mudi.
Parahnya tidak jarang mini market tersebut menjual minuman keras secara bebas. "Jelas ini memiliki dampak sosial yang cukup luas. Kondisi berkumpul sambil meminum minuman keras sangat berpotensi pada timbulnya hal-hal negatif. Seperti perkelahian bahkan hingga tawuran antar kelompok warga," kata dia. Nur Afni berharap, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang bersifat baku untuk membenahi keberadaan mini market yang beroperasi 24 jam dan penjualan minuman keras. "Bisa saja untuk penjualan minuman keras, warga yang boleh membelinya harus menunjukkan KTP. Jika dinyatakan itu belum cukup umur maka harus dilarang," ujarnya.
MINI MARKET 24 JAM RAWAN KERICUHAN PEMERINTAH TINJAU ULANG PERATURAN, Komplotan Penembak Wartawan TVRI Ditangkap, Polisi Tembak Komplotan Pita Kuning, Perampok Toko Emas Ancam Tembak Kepala, Perampok Berpistol Gasak Toko Emas di Bekasi, Rampok Bersenpi Gasak Minimarket di Bekasi
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/05/mini-market-24-jam-rawan-kericuhan.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment