INI DIA HASIL KORUPSI FANTASTIS MANTAN KETUA MK AKIL MOCHTAR . Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Lihat juga Dude Harlino-Alysaa Soebandono Resmi Bertunangan
Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait 15 sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Uang itu ada yang diterima Akil melalui advokat Susi Tur Handayani, anggota DPR Chairun Nisa, dan kerabat Akil bernama Muhtar Ependy.
Nilai paling rendah yang diterima Akil ialah Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan, sedangkan nilai paling tinggi ialah Rp 19,8 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk beberapa pilkada, pemberian uang itu diawali dari permintaan Akil. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus perkara keberatan hasil pilkada. Total uang maupun janji yang diterima Akil dari sengketa pilkada tersebut mencapai Rp 57 miliar.
Dalam kurun waktu sekitar tahun 2002 sejak jadi anggota DPR, hingga tahun 2013, ada harta senilai Rp 181 miliar dianggap tak wajar karena tak sesuai dengan profil gaji Akil di MK maupun di DPR. Lebih besar dari aset yang dicuci oleh Irjen Djoko Susilo senilai Rp 125 miliar.
Namun, Akil membantah dakwaan itu. "Omong kosong itu," kata Akil saat sidang diskors untuk shalat maghrib.
Akil mengatakan akan membuat nota keberatan atau eksepsi pribadi dengan tulisan tangan. Asal tahu saja, di balik jeruji besi rumah tahanan KPK, Akil tidak boleh membawa laptop dan alat komunikasi lainnya.
Akil didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi pasal ini adalah 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.
Berikut sengketa pilkada tersebut.
1. Sengketa Pilkada Lebak.
Akil disebut menerima suap Rp 1 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan calon bupati Lebak saat itu, Amir Hamzah.
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas.
Akil menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
3. Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Akil menerima Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari calon bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, melalui Muhtar Ependy.
4. Sengketa Pilkada Palembang.
Akil menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui Muhtar Ependy.
5. Sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Akil menerima Rp 500 juta dari pasangan calon bupati Lampung, Rycko Menoza dan Eki Setyanto, melalui advokat Susi Tur Handayani.
6. Sengketa Pilkada Kabupaten Buton.
Akil menerima Rp 1 miliar dari calon bupati Buton saat itu, Samsu Umar Abdul Samiun.
7. Sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai.
Akil menerima Rp 2,989 miliar dari calon bupati Morotai saat itu, Rusli Sabua.
8. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
Akil menerima Rp 1,8 miliar dari calon bupati Tapanuli Tengah saat itu, Raja Bonaran Situmeang.
9. Sengketa Pilkada jawa Timur.
Akil disebut menerima janji pemberian uang sebesar Rp 10 miliar dari Zainudin Amali selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jawa Timur yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur untuk pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Uang itu belum sempat diserahkan karena Akil sudah ditangkap petugas KPK.
10. Sengketa Pilkada Banten.
Akil disebut menerima Rp 7,5 miliar dari Wawan.
11. Sengketa Pilkada Papua.
Dalam sengketa di beberapa kota di Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat, Boven Digoel, dan Kabupaten Merauke, Akil menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem.
Modus pencucian uang
Jaksa KPK mendakwa Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar. Ini untuk kurun waktu 2010-2013.
Sejumlah modus dilakukan Akil mulai dari menempatkan uang di CV Ratu Samagat sebesar Rp 51,775 miliar. Setelah ditempatkan di CV Ratu Samagat, uang itu lalu dikirim ke rekening pribadi Akil dan pihak-pihak lainnya. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Akil juga menempatkan sejumlah uang di rekening pribadi yang diakuinya ke KPK sudah ditutup. Jumlahnya mencapai Rp 10 miliar lebih. Akil juga membelanjakan uangnya untuk pembelian mobil mewah, namun atas nama orang lain.
Pria asal Pontianak itu mencuci uang lewat pembelian valuta asing. Nilai totalnya mencapai Rp 65,251 miliar. Hasil pembelian uang asing itu kemudian dimasukkan ke rekening CV Ratu Samagat, rekening pribadi Akil dan pembelian mobil dan tanah.
Selanjutnya, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Ependy sebesar Rp 35 miliar. Uang tu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor. Terakhir, Akil diduga menyembunyikan uangnya di lemari yang berada di ruang karaoke senilai Rp 2,7 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menduga ada harta yang diperoleh secara tak wajar oleh Akil selama jadi anggota DPR pun disikat. Jumlahnya mencapai Rp 20 miliar. Jaksa menilai ada yang tidak wajar dari harta Akil di atas karena tak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR.
Akil masuk MK sebagai hakim pada 2008. Bekas politikus Partai Golongan Karya yang pernah menjadi Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu terpilih menjadi Ketua MK pada 3 April 2013.
Selama Akil di MK, dia menerima sepuluh jenis penghasilan resmi yang berbeda, yaitu gaji, tunjangan kehormatan, uang representasi, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi dan keamanan, tunjangan khusus pengawalan konstitusi, uang pelayanan sidang, uang putusan, uang drafter, dan uang penanganan perkara serta penghasilan atau pembiayaan yang dibebankan pada anggaran negara, seperti perjalanan dinas dan honor narasumber.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment