AKHIR SIDANG ANGELINA SONDAKH: PENJARA 4,5 TAHUN PENJARA & DENDA RP 250 JUTA. Persidangan terdakwa kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh akhirnya berakhir. Politisi Demokrat itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dan diganjar hukuman 4 tahun enam bulan penjara. Lihat juga PRESIDEN SBY TUNJUK ROY SURYO SEBAGAI MENPORA BARU
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," sambung hakim.
Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.
Vonis Angie -sapaan Angelina- ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Bukan itu saja Angie juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar.
Angie dituntut karena dianggap menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sidang Angelina Sondakh dihadiri rekan dan kerabatnya. Termasuk mantan istri almarhum Adjie Massaid, Reza Arthamevira. Sidang Angelina Sondakh kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment