POLISI SELIDIKI IKLAN PENJUALAN 2 BAYI ONLINE SEHARGA RP 10 JUTA DI TOKOBAGUS.COM. Sebuah iklan di Tokobagus.com bikin heboh. Tokobagus.com telah mengiklankan perdagangan dua bayi dengan nilai masing masing Rp 10 juta. Dalam iklan tersebut, dilengkapi dengan foto sang bayi yang dikatakan keduanya berusia 18 bulan. Lihat juga IRFAN BACHDIM PINDAH KE BEC TERO SASANA Klub Thailand 2013
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik dari cyber crime Polda telah melakukan penelusuran terhadap konten Tokobagus.com terkait penjualan bayi secara online.
"Konten iklan itu masih ditelusuri. Kami sudah melangkah ke Tokobagus, menanyakan bagaimana memasukkan iklan itu, berapa lama, dan apakah sudah ada transaksi atau belum," terang Rikwanto Senin (7/1/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, iklan tersebut hanya muncul selama tiga hari, dan kini sudah menghilang dari situs Tokobagus.com. Pelaku bisa dijerat dengan UUD ITE.
Iklan yang dimuat atas akun bernama Farkhan itu muncul pada akhir tahun 2012, 31 Desember 2012. Namun, memasuki awal Januari 2013, yakni 3 Januari 2013 iklan penjualan itu telah dinonaktifkan, ditarik sehingga tidak bisa diakses.
Menurut Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie S. Latuheru, kendati tak ada laporan, pihaknya tetap menelusuri perkara itu karena penjualan bayi merupakan tindakan pidana. Iklan penjualan bayi secara online di Tokobagus.com
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment