MUI : MEMPERTEGASKAN BAHWA HARTA KORUPSI TIDAK AKAN HALAL WALAUPAUN DISUMBANG UNTUK PEMBANGUNAN MESJID. Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan harta hasil korupsi disumbangkan untuk kegiatan atau pembangunan tempat ibadah. Koruptor jangan berpikir setelah menyumbang masjid harta haram mereka bisa menjadi halal.
NEW PULSAR 200 NS MELUNCUR DI INDONESIA AKHIR TAHUN. "Harta yang haram tidak menjadi halal dengan diberikan atau disedekahkan. Karena pada hakikatnya harta itu bukan miliknya," jelas sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, saat berbincang, Senin (2/7/2012).
Doktor ilmu hukum Islam dan pengajar IAIN Jakarta ini menilai perbuatan baik harus dilakukan dengan cara yang baik. Tentu uang sumbangan pun harus dari sumber yang halal. "Tujuan yang baik tidak boleh menggunakan cara dan sarana yang tidak benar. Harta korupsi adalah harta haram karena diperoleh secara tidak sah," jelasnya. Ni'am menjelaskan harta hasil korupsi pada pada hakikatnya bukan miliknya.
Harta hasil curian pada hakikatnya tetap milik pihak yang dicuri. "Jika itu asalnya dari perusahaan, ya berarti milik perusahaan. Dan jika dari negara ya milik negara. Harta hasil curian harus dikembalikan ke pemiliknya, atau dirampas untuk dikembalikan. Jika sudah dipakai sendiri atau disumbangkan sekalipun, ia tetap wajib mengganti," jelasnya. Beberapa waktu lalu terungkap di Pengadilan Tipikor, terdakwa korupsi menyumbangkan uang hasil korupsinya untuk pembangunan masjid. Hal tersebut disoroti MUI.
MUI : MEMPERTEGASKAN BAHWA HARTA KORUPSI TIDAK AKAN HALAL WALAUPAUN DISUMBANG UNTUK PEMBANGUNAN MESJID,
Doktor ilmu hukum Islam dan pengajar IAIN Jakarta ini menilai perbuatan baik harus dilakukan dengan cara yang baik. Tentu uang sumbangan pun harus dari sumber yang halal. "Tujuan yang baik tidak boleh menggunakan cara dan sarana yang tidak benar. Harta korupsi adalah harta haram karena diperoleh secara tidak sah," jelasnya. Ni'am menjelaskan harta hasil korupsi pada pada hakikatnya bukan miliknya.
Harta hasil curian pada hakikatnya tetap milik pihak yang dicuri. "Jika itu asalnya dari perusahaan, ya berarti milik perusahaan. Dan jika dari negara ya milik negara. Harta hasil curian harus dikembalikan ke pemiliknya, atau dirampas untuk dikembalikan. Jika sudah dipakai sendiri atau disumbangkan sekalipun, ia tetap wajib mengganti," jelasnya. Beberapa waktu lalu terungkap di Pengadilan Tipikor, terdakwa korupsi menyumbangkan uang hasil korupsinya untuk pembangunan masjid. Hal tersebut disoroti MUI.
MUI : MEMPERTEGASKAN BAHWA HARTA KORUPSI TIDAK AKAN HALAL WALAUPAUN DISUMBANG UNTUK PEMBANGUNAN MESJID,
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/mui-mempertegaskan-bahwa-harta-korupsi.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment