KASUS JOHN KEI, BELUM DIBEBASKAN, KELUARGA ANCAM POLISI. Tersangka kasus pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei masih berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Keluarga John Kei mengancam akan mengerahkan massa bila Ketua Pemuda Kei itu tidak dipindahkan hari ini juga dari Rumah Sakit Polri ke Polda Metro Jaya. Baca juga HEBOH SEORANG MAHASISWA ASAL SINGAPORE TEWAS MAIN GAME SEHARIAN PENUH
Adik kandung John Kei, Tito Refra, yang juga kuasa hukumnya, meminta kepada polisi untuk mematuhi proses hukum. Jhon Kei seharusnya sudah dibebaskan, karena masa penahanan 120 hari sudah habis.
"Harus dipindahkan ke Polda. Kalau tidak dipindahkan hari ini, saya akan menurunkan massa sebanyak-banyaknya," kata Tito dengan nada tinggi di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2012.
Menurut Tito, keluarga sudah menyurati Komisi III DPR dan Propam Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penyalahgunaan wewenang terhadap John Kei. Polisi dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menyatakan orang tidak sakit menjadi sakit atau dibantar.
"Yang membuat keresahan itu siapa? Tanya ke pihak polisi. Aturan hukum harus ditaati," tegasnya.
Pada Senin, 9 Juli 2012 kemarin, ratusan pendukung John Kei mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menuntut pembebasan terhadap John Kei yang dirawat di ruang tahanan Tembesu RS Polri sejak Kamis, 5 Juli 2012 lalu.
Mereka meminta aparat kepolisian membebaskan John Kei dan memaksa masuk ke ruang perawatan yang terkunci dan dijaga sejumlah aparat kepolisian bersenjatakan lengkap.
Sempat terjadi kericuhan, saat 20 pendukung John Kei berusaha menembus ruang perawatan yang dijaga 9 personel Brimob. Mereka menendang-nendang pintu masuk yang dikunci.
Aksi itu memancing emosi dari salah seorang polisi penjaga di depan ruang perawatan John Kei. Namun, pendukung John Kei tak beringsut, mereka justru memprovokasi petugas dengan membentaknya.
Kericuhan akhirnya berhasil direda setelah adik sekaligus pengacara John Kei, Tito Refra, datang dan meminta massa pendukung John Kei untuk mundur.
John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Jakarta Timur. Saat itu, kaki kanan John Kei ditembak polisi. Polisi resmi menahan dia pada 9 Maret 2012. Polda Metro Jaya kemudian membantarkan penahanan John Kei. Polda beralasan John Kei butuh perawatan kesehatannya.
Ada dugaan pembantaran ini untuk mengulur-ulur waktu. Sebab, kasus John Kei hingga kini belum juga dinyatakan lengkap alias P21. Padahal waktu penahanan maksimal 120 hari yang dilakukan Polda Metro Jaya segera habis. Sementara, berkas lima tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Ayung yakni Chandra, Tuce, Ancola, Dani dan Kupra telah dinyatakan lengkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, membantah tudingan tersebut. Menurut dia, pembantaran bukan untuk mengulur waktu supaya John Kei tidak bisa bebas. Pembantaran, kata dia, dilakukan semata-mata karena kondisi kesehatan John Kei yang menurut dokter masih butuh perawatan.
KASUS JOHN KEI, BELUM DIBEBASKAN, KELUARGA ANCAM POLISI, Ancaman Keluarga John Kei Terhadap Polisi, Sepak Terjang John Kei
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment