JHON KEI AKHIRNYA DISERAHKAN KEJAKSAAN TINGGI DI JAKARTA. Jakarta John Refra Kei, tersangka pembunuhan Ayung alias Tan Hary Tantono akan segera diadili. Hari ini, John Kei dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
"Hari ini John Kei pelimpahan tahap kedua berikut barang buktinya kita serahkan ke kejaksaan," ujar Dikretur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto, RAUL LEMOS VS ANANG, HEBOH TWITTWAR RAUL LEMOS TERHADAP ANANG. Kamis (11/7/2012).
Selain John Kei, tersangka lainnya yakni Josef Hunga dan Muchlis juga dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas ketiga tersangka disatukan dalam satu berkas," ujarnya. Pukul 10.50 WIB tadi, John Kei keluar dari tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dibawa ke kejaksaan. John Kei mengenakan kaos merah dan celana panjang jeans, lengkap dengan baret dan kacamata hitamnya. John Kei masuk ke mobil penyidik tanpa diborgol. John Kei bungkam saat diminta tanggapannya mengenai sidang yang akan segera ia jalani. Ia dibawa menggunakan mobil Kijang Innova penyidik bernopol F 1821 CD dengan pengawalan ketat dari aparat polisi. Setidaknya 5 mobil penyidik berikut 1 truk mobil Brimob mengiring pelimpahan tahap kedua John Kei.
Selain diiringi aparat polisi, sejumlah keluarga John Kei, Josef Hunga dan Muchlis juga mengantarnya ke kejaksaan. Setelah sebelumnya berkas 5 kali mondar-mandir di polisi dan jaksa, Rabu malam tadi berkas perkara John Kei dinyatakan lengkap (P-21). John Kei ditangkap pada tanggal 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur atas pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi mengatakan motif pembunuhan Ayung dilatarbelakangi masalah fee atas jasa penagihan utang sebesar Rp 600 juta kepada John Kei yang tidak dibayarkan oleh Ayung. Namun belakangan, penyidik mensinyalir pembunuhan Ayung lantaran John Kei ingin mendapatkan saham di perusahaan Ayung, PT Power Steel Mandiri yang sebelumnya bernama PT Sanex Steel Indonesia.
JHON KEI AKHIRNYA DISERAHKAN KEJAKSAAN TINGGI DI JAKARTA, John Kei Jalani Sisa 1 Hari Masa Tahanan di Polda Metro, Nasir Djamil: Ancaman John Kei Harus Jadi Perhatian Kepolisian
"Berkas ketiga tersangka disatukan dalam satu berkas," ujarnya. Pukul 10.50 WIB tadi, John Kei keluar dari tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dibawa ke kejaksaan. John Kei mengenakan kaos merah dan celana panjang jeans, lengkap dengan baret dan kacamata hitamnya. John Kei masuk ke mobil penyidik tanpa diborgol. John Kei bungkam saat diminta tanggapannya mengenai sidang yang akan segera ia jalani. Ia dibawa menggunakan mobil Kijang Innova penyidik bernopol F 1821 CD dengan pengawalan ketat dari aparat polisi. Setidaknya 5 mobil penyidik berikut 1 truk mobil Brimob mengiring pelimpahan tahap kedua John Kei.
Selain diiringi aparat polisi, sejumlah keluarga John Kei, Josef Hunga dan Muchlis juga mengantarnya ke kejaksaan. Setelah sebelumnya berkas 5 kali mondar-mandir di polisi dan jaksa, Rabu malam tadi berkas perkara John Kei dinyatakan lengkap (P-21). John Kei ditangkap pada tanggal 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur atas pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi mengatakan motif pembunuhan Ayung dilatarbelakangi masalah fee atas jasa penagihan utang sebesar Rp 600 juta kepada John Kei yang tidak dibayarkan oleh Ayung. Namun belakangan, penyidik mensinyalir pembunuhan Ayung lantaran John Kei ingin mendapatkan saham di perusahaan Ayung, PT Power Steel Mandiri yang sebelumnya bernama PT Sanex Steel Indonesia.
JHON KEI AKHIRNYA DISERAHKAN KEJAKSAAN TINGGI DI JAKARTA, John Kei Jalani Sisa 1 Hari Masa Tahanan di Polda Metro, Nasir Djamil: Ancaman John Kei Harus Jadi Perhatian Kepolisian
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/jhon-kei-akhirnya-diserahkan-kejaksaan.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment