Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

KASUS KORUPSI ANAS URBANINGRUM DIVONIS 8 TAHUN PENJARA & DENDA RP 300 JUTA

terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan KASUS KORUPSI ANAS URBANINGRUM DIVONIS 8 TAHUN PENJARA & DENDA RP 300 JUTA. Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Lihat juga Ini Dia Cara Alami Atasi Selulit

"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Menurut hakim, posisi ketua DPP Demokrat adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik.

"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," ujar hakim anggota Sutio Jumagi.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan diantaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C‎ 9 Nomor 22, Duren Sawit.

Sumpah Kutukan

Mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Anas memohon agar majelis hakim melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.

"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di dalam ujung persidangan yang terhormat ini, saya sebagai terdakwa, tim JPU, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah, yaitu sumpah kutukan. Mohon izin, saya yakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu JPU juga memiliki keyakinan," kata Anas usai majelis hakim membacakan vonis, Rabu (24/09/2014).

Anas ketika itu diberikan oleh hakim pandangannya terkait vonis yang sudah dibacakan. Ketika itu, Anas mengaku menghormati putusan majelis dan menyebut putusan hakim tidak adil.

"Putusan ini tidak adil karena tidak berrdasarkan fakta-fakta persidangan yang lengkap sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ucap Anas.

Anas menilai, dengan melakukan sumpah kutukan maka akan diketahui siapa pihak yang bersalah dalam kasus tersebut.

"Sebagai terdakwa, saya mohon diizinkan di majelis ini dilakukan mubahalah, siapa yang salah dialah yang sanggup terima kutukan," lanjut Anas yang disambut sorakan pengunjung sidang yang didominasi pendukung Anas.

Ketua Majelis Hakim Haswandi tidak menanggapi permintaan Anas tersebut. Majelis hakim langsung membubarkan diri. "Dengan ini persidangan selesai," tutup Haswandi sembari membubarkan diri.

Keputusan buat Anas Urbaningrum itu membuat pendukungnya, ratusan kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) bentrok dengan aparat kepolisian. Kejadian saat Anas Urbaningrum pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2014/09/kasus-korupsi-anas-urbaningrum-divonis.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

KASUS KORUPSI ANAS URBANINGRUM DIVONIS 8 TAHUN PENJARA & DENDA RP 300 JUTA

Posted by Best SEO Easy, Published at 9:33 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment