POLANTAS MEMASANG PERATURAN BARU BERLAJU DIJALAN THAMRIN-SUDIRMAN MAX 70 KM/JAM. Jakarta Kecepatan kendaraan di kawasan dalam kota, termasuk Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin tidak boleh lebih dari 70 km/jam. Aturan ini sudah menjadi ketentuan resmi. Siapa yang melanggar memacu kendaraan melebihi kecepatan itu, bisa ditilang. Baca juga MAHASISWA UGM YOGYA SULAP BUAH CIPLUKAN JADI TEH CIPLUKAN OBAT DIABETES. "Kecepatan di dalam kota itu sekitar 40-70 km/jam. Itu ketentuan di dalam kota, jadi mereka yang melebihi kecepatan itu ya hanya curi-curi saja itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2012).
Kecepatan maksimal biasanya dipacu di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin ketika dini hari kala lalu lintas sepi, seperti yang dilakukan pengemudi Mercy CLS 63 AMG Dharshan Sutrisna (31) awal pekan ini. Pada jam normal, lalu lintas di kawasan segitiga emas itu padat, sulit untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. "Karena itu, (ngebutnya) pengemudi Mercy itu akan kita jadikan pemberat karena melanggar batas kecepatan di dalam kota," imbuhnya.
Rikwanto menjelaskan, pengemudi Mercy Dharshan Sutrisna memacu kendaraannya pada Senin (23/7) pukul 03.00 WIB di kecepatan 100-150 km/jam. Dharshan dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh sabu. Dharshan dengan kendaraannya menabrak pedagang kopi dan 2 konsumen yang tengah nongkrong di Bundaran HI. Pedagang kopi tewas, dua lainnya luka. Tiga pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Raya dijeratkan kepada Dharshan.
POLANTAS MEMASANG PERATURAN BARU BERLAJU DIJALAN THAMRIN-SUDIRMAN MAX 70 KM/JAM.
Kecepatan maksimal biasanya dipacu di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin ketika dini hari kala lalu lintas sepi, seperti yang dilakukan pengemudi Mercy CLS 63 AMG Dharshan Sutrisna (31) awal pekan ini. Pada jam normal, lalu lintas di kawasan segitiga emas itu padat, sulit untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. "Karena itu, (ngebutnya) pengemudi Mercy itu akan kita jadikan pemberat karena melanggar batas kecepatan di dalam kota," imbuhnya.
Rikwanto menjelaskan, pengemudi Mercy Dharshan Sutrisna memacu kendaraannya pada Senin (23/7) pukul 03.00 WIB di kecepatan 100-150 km/jam. Dharshan dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh sabu. Dharshan dengan kendaraannya menabrak pedagang kopi dan 2 konsumen yang tengah nongkrong di Bundaran HI. Pedagang kopi tewas, dua lainnya luka. Tiga pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Raya dijeratkan kepada Dharshan.
POLANTAS MEMASANG PERATURAN BARU BERLAJU DIJALAN THAMRIN-SUDIRMAN MAX 70 KM/JAM.
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/polantas-memasang-peraturan-baru.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment