INI HISTORY IRJEN DJOKO SUSILO BISA TERJERAT KASUS KORUPSI. Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011. Ternyata, proses pengadaan proyek itu memang penuh masalah dari awal. Baca juga MESJID PALING FENOMENAL DI INDONESIA SELURUH DESAIN TATA RUANG LETAKNYA. Bagaimana ceritanya?
Adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang yang membeberkan masalah ini. Perusahaan yang dipimpinnya digandeng untuk membuat simulator SIM oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas Polri.
Berdasarkan keterangan Bambang, PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar. "PT CMMA itu menang tender proyek simulator Korlantas. Itu sudah disetting sejak awal. Padahal mereka tak pernah punya pengalaman menggarap proyek itu," kata kuasa hukum Bambang, Erick Samuel Paat, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2012). Erick menambahkan, ada empat peserta pesaing tender dalam proyek itu.
Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlanrtas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan. "Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79 juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit. Untungnya lebih dari 100 persen," papar Erick seraya menduga uang keuntungan proyek itu disebar ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kepolisian. Pada pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke polisi oleh bos PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi alat itu. "Setelah itu dilaporkan klien kami ke Polres Bandung dengan dugaan penipuan dan penggelapan," terangnya. BS belum bisa dimintai konfirmasi hingga saat ini.
Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru, Bandung. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi. Bambang juga sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo ini. "Dengan terungkapnya ini oleh KPK, maka kasus pak Bambang sebaiknya dihentikan sementara sambil menunggu proses. Karena seharusnya bebas tidak terbukti," tegasnya. Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
INI HISTORY IRJEN DJOKO SUSILO BISA TERJERAT KASUS KORUPSI, Petinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Simulator SIM
Berdasarkan keterangan Bambang, PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar. "PT CMMA itu menang tender proyek simulator Korlantas. Itu sudah disetting sejak awal. Padahal mereka tak pernah punya pengalaman menggarap proyek itu," kata kuasa hukum Bambang, Erick Samuel Paat, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2012). Erick menambahkan, ada empat peserta pesaing tender dalam proyek itu.
Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlanrtas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan. "Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79 juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit. Untungnya lebih dari 100 persen," papar Erick seraya menduga uang keuntungan proyek itu disebar ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kepolisian. Pada pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke polisi oleh bos PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi alat itu. "Setelah itu dilaporkan klien kami ke Polres Bandung dengan dugaan penipuan dan penggelapan," terangnya. BS belum bisa dimintai konfirmasi hingga saat ini.
Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru, Bandung. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi. Bambang juga sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo ini. "Dengan terungkapnya ini oleh KPK, maka kasus pak Bambang sebaiknya dihentikan sementara sambil menunggu proses. Karena seharusnya bebas tidak terbukti," tegasnya. Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
INI HISTORY IRJEN DJOKO SUSILO BISA TERJERAT KASUS KORUPSI, Petinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Simulator SIM
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/ini-history-irjen-djoko-susilo-bisa.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment