
Dalam Surat Keputusan itu disampaikan bahwa jam kerja PNS di DKI mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Bagi yang hendak melaksanakan salat dzuhur diberikan waktu seperlunya. Sedangkan di hari Jumat bagi yang melaksanakan salat Jumat diberikan waktu dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kepada pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
Sedangkan jam kerja untuk guru dan penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budhiastuti, menyebut selama bulan puasa, jam istirahat yang biasa digunakan untuk makan siang ditiadakan. Untuk hari Jumat, jam pulang kerja menjadi lebih lama dari hari yang lain. Sebab ada waktu untuk salat Jumat. Dengan demikian, di hari Jumat selama puasa, PNS DKI pulang pukul 15.30 WIB. Daftar kehadiran yang menggunakan e-absensi dan semua mekanisme sesuai dengan aturan main yang ada. "Kita positive thinking meski puasa, semua akan tetap semangat bekerja. Karena kerja itu kan ibadah. Tapi kalau ada pelanggaran, maka pembinaan kita serahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," ucap Budhiastuti.
JELANG RAMADHAN JAM KERJA PNS DKI JAKARTA DIPOTONG 1,5 JAM PERHARINYA, Jelang Ramadan, Penjual Bunga Tabur di Pemakaman Kebanjiran Rezeki, Waktu Kerja PNS DKI Dipangkas 1,5 Jam Selama Bulan Puasa
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/jelang-ramadahn-jam-kerja-pns-dki.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment