KASUS KORUPSI RP 40 MILIAR, KOMEDIAN MANDRA RESMI DITAHAN . Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus siap siar program TVRI tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 40 miliar beberapa waktu lalu, komedian Mandra akhirnya ditahan. Mandra ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (6/3/2015). Lihat juga Jenis & Jadwal Vaksinasi Orang Dewasa
Mandra akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Saya sampaikan penyidikan kasus korupsi di TVRI, M beserta dua tersangka lainnya, dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 25 Maret, di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Tony Spontana, Kapuspen Kejagung.
Tony menjelaskan, penahanan terhadap komedian asli Betawi ini semata-mata untuk mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan Agung.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan, karena kasus dengan pasal 2 tentang undang-undang korupsi, dengan ancaman 20 tahun pidana," lanjut Tony.
Saat keluar gedung bundar, Mandra tak banyak berkomentar terkait penahanannya. Mandra mengaku tidak mengerti mengapa akhirnya ia diputuskan untuk ditahan di hotel prodeo.
"Saya juga nggak ngerti. Kita ingin tahu sampai di mana keadilan," ujar Mandra saat hendak menuju mobil tahanan, Jumat (6/3/2015).
Mandra pun tak bisa menyembunyikan muka sedihnya. Matanya berkaca-kaca karena harus menerima kenyataan akan mendekam di penjara.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment