KRONOLOGI TEMUAN 5KG GANJA , NARKOBA & SENJATA TAJAM DI RUANGAN KAMPUS UNIVERSITAS NASIONAL. Puluhan mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) melakukan aksi demo yang berujung pada razia narkoba di ruangan kampus. Lihat juga Sosok Aneh Sandy Widharna, Manajer Baru Marshanda
Petugas gabungan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu menggeledah salah satu universitas swasta di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014) dini hari.
Petugas gabungan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu menggeledah Kampus Unas atas permintaan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putra.
Rektor mensinyalir, sering terjadi pesta narkoba di lingkungan kampus tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba seperti lima kilogram ganja, lima gram sabu, bong, dan beberapa senjata tajam.
Dalam SK Rektor No 112 Tahun 2014, kampus UNAS memberlakukan jam operasional kampus paling malam kegiatan kemahasiswaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Mahasiswa juga dilarang menginap di kampus seperti yang sudah-sudah.
"Umumnya mahasiswa yang bernaung di organisasi kemahasiswaan. Mereka menolak aturan tersebut. Tata tertib itu ditentang mereka termasuk mereka tidak boleh menginap," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Iskandar Fitri dalam konferensi pers di Kampus UNAS, Jalan Sawo Manila, Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel (14/8/2014).
Pihak kampus menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa dan staf sejak lama. Aturan pun mulai diberlakukan pada 16 Juni lalu.
"Ketika itu diberlakukan mulai ada resistensi. Dari sekian puluh, sebagian berkumpul di ruang-ruang kemahasiswaan seperti senat dan UKM-UKM. Sebagian mereka berkumpul di taman-taman," cerita Iskandar.
Puncak kejadian dikatakan Iskandar terjadi dalam 2 hari ini. Para mahasiswa yang berdemo melakukan sejumlah pengrusakan properti kampus, dan membangkar spanduk yang berisi tentang SK Rektor tersebut.
"Karena kita tegas, ada beberapa mahasiswa yang dikenakan sanksi karena mereka melakukan pelanggaran, membakar pengumuman yang ditempel di beberapa fakultas bahkan sampai penganiayaan kepada satpam kita, mereka dikasih sanksi," Iskandar memaparkan
Wakil rektor bidang Kemahasiswaan dan Akademik Iskandar Fitri mengaku sempat 'disandera' mahasiswa yang meminta pemberlakuan jam malam dihapuskan.
"Ketika mereka minta dialog kita persilahkan dengan perwakilan. Mereka tolak dan memaksa semua yang ada ikut. Karena mereka tidak mau akhirnya kita tinggal. Saya dihadang puluhan orang di mobil saya. Saya disandera di ruang ini. Mereka minta revisi SK rektor," ungkap Iskandar.
Iskandar menyebut, para mahasiswa ini meminta agar mahasiswa diperbolehkan kembali menginap bebas di kampus. Mereka juga meminta agar semua aturan kemahasiswaan sebelum diputuskan berkoordinasi terlebih dahulu kepada para mahasiswa.
"Saya sampaikan akan bawa ke rapat pimpinan. Saya keluar, di luar sudah bakar-bakar ban dan petasan, sekitar 30 orang bakar spanduk itu di atas ban sambil minum-minuman dan caci maki. Sebagian memang minta maaf dan ternyata ada mobililisasi," kata Iskandar.
Pihak kampus dinilai arogan dalam menerapkan keputusan secara pihak. Pasalnya ada sejumlah mahasiswa yang merasa dirugikan terkait kegiatan kemahasiswaan atas aturan tersebut. Iskandar sendiri memang sempat menyayangkan hal itu, tapi menurutnya aturan bersifat sama dan mengikat.
"Tata tertib itu ditentang mereka termasuk mereka tidak boleh menginap. Kampus seperti pasar malam atau pusat hiburan malam, bukan hanya penggunaan dan penyebaran narkoba termasuk di dalamnya prostitusi," Iskandar menceritakan.
"Terlepas di situ ada yang baik tapi peraturan harus diberlakukan sama semua. Satu sisi ada yang nurut, tapi ada sebagian kecil yang menolak. Di situ muncul aksi-aksi, ada benturan-benturan," imbuh Iskandar.
Sementara kuasa hukum UNAS, Ali Asgar menyatakan pihak kampus tidak bisa memang tidak bisa melibatkan mahasiswa dalam keputusannya kecuali terkait kegiatan kemahasiswaan.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan penggeledahan berawal dari penangkapan mahasiswa Unas Muhammad Hakim (29), saat unjuk rasa pada Senin 11 Agustus, pukul 14.00 WIB. Hakim ditangkap karena melakukan pengerusakan.
"Satu orang diamankan karena melakukan pengerusakan dan pembakaran tujuh buah spanduk universitas," kata Rikwanto, Kamis (14/8/2014).
Lalu, pada Rabu 13 Agustus pukul 17.00 WIB, sebanyak 50 mahasiswa unjuk rasa di Kampus Unas. Mereka meminta polisi melepaskan Hakim.
"Mereka (mahasiswa) ingin tetap menginap di kampus sementara aturan kampus yang baru tidak boleh menginap, dan oleh pihak kampus gerbang dikunci," lanjutnya.
Pukul 22.25 WIB, satu per satu mahasiswa membubarkan diri dan meninggalkan Kampus Unas. "Setelah koordinasi dan atas permintaan rektor Unas, petugas masuk ke dalam kampus karena ditemukan molotov, senjata tajam, dan ganja," tuturnya.
Saat digeledah petugas mengamankan narkoba dan senjata tajam di beberapa gedung kampus.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment