Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

KASUS 'METILON' DI NTB DIHUKUM BERAT, RAFFI AHMAD TERANCAM MASUK PENJARA

Raffi Ahmad terancam kembali masuk penjaraKASUS 'METILON' DI NTB DIHUKUM BERAT, RAFFI AHMAD TERANCAM MASUK PENJARA. Kasus narkotika yang melibatkan artis Raffi Ahmad pada Januari 2013 lalu belum jelas muaranya. Jaksa bersikukuh mengembalikan berkas yang disidik Badan Narkotika Nasional (BNN), karena menilai turunan zat yang dikonsumsi Raffi tidak terdaftar di dalam Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Lihat juga Video Pendukung sebut Prabowo Titisan Allah

Namun, perangkat hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) patut diacungi jempol. Dari mulai kepolisian, BNN Provinsi, kejaksaan, sampai dengan pengadilan, mampu melabrak aturan baku dan bertumpu pada bahaya zat methylenedioxy methcathinone (MDMC).

Bermula dari pengungkapan Polres Kota Mataram yang menangkap jaringan peredaran narkotika Juni 2013 lalu. Adalah Wayan Purwa terdakwa yang didudukan di kursi pesakitan karena membawa 70 gram sabu dan 388 butir Metilon. Semula ratusan pil setan itu dikira ekstasi oleh aparat.

Namun, saat diuji di laboratorium tidak ditemukan zat Methylenedioxy methamphetamine (MDMA) atau ekstasi. Molekul dalam pil tersebut menunjuk pada zat yang sama ditemukan di kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 27 Januari 2013 dini hari.

"Perbedaannya hanya dari bentuk. Kalau di (kediaman) Raffi dalam bentuk kapsul, yang ini sudah dalam bentuk tablet," kata Kepala BNNP NTB Kombes Mufti Djusnir.

Sempat ada kebimbangan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang dimotori oleh Ida Ayu Ketut Swastika karena zat tersebut tidak tercantum dalam daftar narkotika.

"Sampai akhirnya mereka datang ke BNNP dan mendiskusikan kasus tersebut. Kami pun siap mendukung, memberikan asistensi, sampai dengan kasus tuntas," kata Mufti yang juga merupakan jebolan kimia farmasi ini.

Mufti pula yang kemudian menjadi saksi ahli di persidangan kasus metilon tersebut. "Dalam berita acara pemeriksaan saya sertakan struktur molekul dalam metilon. Kesimpulannya kami yakin itu adalah narkotika golongan satu, meski derivat (turunan) tidak ada dalam daftar (UU 35/2009), tapi induknya (Katinona) ada dalam daftar undang-undang," papar Mufti.

Persidangan pun berjalan, akhir Desember lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Budi Susilo yang juga Ketua PN Mataran mengetuk hukuman penjara 13 tahun.

"Putusan tersebut tidak kurang dan tidak lebih," tegas Mufti yang juga pernah menjadi saksi ahli untuk kasus ekstasi Zarima, 17 tahun lalu, belum ada peraturan mengenai psikotropika, Mufti berhasil meyakinkan nurani hakim bila ekstasi tersebut berbahaya untuk dikonsumsi.

Lalu, dengan adanya yurispundensi ini kasus Raffi yakin dibawa ke meja hijau tanpa SP 3?

"Kita berharap pengadilan membuka hatinya, saya tidak ada keraguan ini (MDMC) adalah narkotika golongan 1. Saya berharap putusan ini jadi yurispudensi (kasus Raffi)," ujarnya.

Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar menyatakan tetap melanjutkan kasus penyalahgunaan narkotika metilon oleh artis Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.

"Akan kita dilanjutkan sampai jaksa menerima," Ujar Komjen Anang Iskandar.

BNN menegaskan bila kasus ini masih bergulir. kendala yang dihadapi BNN dalam memajukan kasus tersebut ke persidangan adalah persoalan interpretasi mengenai zat turunan dari Katinona, Metilon, yang saat ini belum ada titik temu pemahaman antara BNN dan Kejaksaan Agung.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2014/08/kasus-metilon-di-ntb-dihukum-berat.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

KASUS 'METILON' DI NTB DIHUKUM BERAT, RAFFI AHMAD TERANCAM MASUK PENJARA

Posted by Best SEO Easy, Published at 9:49 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment