RUGIKAN NEGARA RP 375 MILIAR, KETUA BPK HADI PURNOMO DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH KPK. Satu lagi pejabat negara dijadikan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang baru saja pensiun sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak BCA 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 375 miliar. Lihat juga Rayakan Ulang Tahun Titiek Soeharto, Prabowo-Titiek Soeharto Bakal Rujuk?
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan kronologis kasus itu. Sekitar 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas Non Perfomence Loan sbesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPH. Setelah itu, dilakukan pengkajian lebih dalam untuk mengambil kesimpulan.
Dari hasil pendalaman kurang lebih setahun, yaitu 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisikan hasil telaah atau kesimpulan. "Hasil telaah itu berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Abraham menjelaskan, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada BCA yaitu 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memberikan perintah kepada Direktur PPH melalui nota dinas. Dalam nota dinas, tambah dia, dituliskan agar mengubah kesimpulan.
"Dari hasil telaah yang dinyatakan menolak, diubah menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," ujar Abraham.
Setelah itu, HP menerbitkan SK Dirjen Pajak mengeluarkan surat keputusan surat ketetapan wajib pajak nihil pada 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. "Sehingga tidak ada waktu Direktorat PPH untuk menyampaikan kesimpulan yang berbeda," ucapnya.
Abraham mengungkapkan, Hadi mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama selain Bank BCA ditolak. Karena itu, KPK temukan fakta dan bukti-bukti akurat mengadakan forum ekspose. "Sepakat menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan (sebagai tersangka)," ujarnya.
Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyahlagunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999.
Hadi Poernomo dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Harta Hadi Purnomo
Berdasarkan laporan kekayaan yang disetorkan kepada KPK, total kekayaan Hadi mencapai Rp 37,9 miliar. Harta ini sebagian besar berasal dari hibah orang tua dan mertuanya.
Pria kelahiran Pamekasan 67 tahun lalu ini menegaskan bahwa hibah ini berasal dari orang tuanya dan sudah berakta. "Memangnya nggak boleh? Nanti sudah jelas akan di KPK," kata Hadi di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 16 Februari 2010.
Hadi menjelaskan, pendapatannya ini disebut hibah dan bukan warisan karena orang tuanya masih hidup. Menurutnya, hibah ini didapatnya dari tahun 1983-1985, saat dia belum menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Hibah itu lantas dijualnya untuk berinvestasi.
Dalam daftar pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diserahkan ke KPK pada 2010, Hadi juga memiliki harta senilai Rp 38,8 miliar dan banyak tanah di sejumlah daerah, termasuk tanah dan apartemen di Los Angeles, California, Amerika Serikat, seluas 60 x 160 meter persegi.
Hampir semua aset tersebut diatasnamakan Melita Setyawati, istrinya. Berikut sebagian besar harta Hadi.
1. Raya Kembangan RT 08/02 No. 46, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah: 2.900 meter persegi. AJB 25 Juni 1985 atas nama Melita Setyawati. Nilai jual obyek pajak (NJOP): Rp 2.925.000/meter persegi, harga pasar Rp 3-4 juta/meter persegi.
2. Raya Kembangan RT 08/02, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah: 1.000 meter persegi. NJOP: Rp 2.925.000/meter persegi, harga pasar Rp 3-4 juta/meter persegi. AJB 2 Juli 1993 atas nama Melita Setyawati.
3. Kencana Molek I Blok M-12A No. 29, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 135/160 meter persegi. NJOP: Rp 5.095.000. AJB 22 Agustus 1996 atas nama Melita Setyawati.
4. Kembangan Raya 10 RT 07/01, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 429/326 meter persegi. NJOP: Rp 516.000/meter persegi. AJB 2 Agustus 2004 atas nama Melita Setyawati.
5. Anggrek Garuda Blok H/2 RT 01/05, Kemanggisan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 233/100 meter persegi. NJOP: Rp 4.155.000/meter persegi. Akta hibah 15 November 1985 untuk Hadi Poernomo dari R. Abdul Hadi Noto Sentoso, yang membeli 15 November 1985.
6. Iskandarsyah I/18 RT 05/04, Melawai, Jakarta Selatan. Luas tanah/bangunan: 668/400 meter persegi dan 668/668 meter persegi. NJOP: Rp 7.455.000/meter persegi. Akta hibah 18 Januari 1985 untuk Hadi Poernomo dari R Abdul Hadi Noto Sentoso, yang membeli 21 September 1983.
7. Kompleks Migas 44/17A RT 01/07, Kemanggisan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 315/200 meter persegi. NJOP: Rp 2.025.000/meter persegi. AJB tahun 1973 atas nama Melita Setyawati.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment