KRONOLOGI PENCURIAN EMAS OLEH USTAD GUNTUR BUMI DI RUMAH PENGUSAHA KALIMANTAN. Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali mendapat kasus baru. Setelah dilaporkan oleh mantan pasiennya atas kasus penipuan dan pelecehan, dan juga kasus penganiayaan oleh mantan karyawannya bernama Yunita, kini UGB dilaporkan ke polisi atas kerugian materi Rp 1 miliar serta menjadi salah satu penyebab meninggalnya pasien setelah berobat padanya. UGB juga diduga telah melakukan pencurian emas seberat 200 gram. Lihat juga Rumah Farah Queen Dirampok, Mobil, Perhiasan dan Brankas Dibawa Kabur Perampok
Melalui M. Yahya Rasyid, SH, kuasa hukumnya, UGB dilaporkan oleh pengusaha asal Kalimantan bernama Abdul Rauf Hakim dan seorang korban lainnya yang identitasnya dirahasiakan.
Ustad Guntur Bumi dituduh mencuri perhiasan milik pasiennya saat berada di Balikpapan, Kalimatan Timur. Kabarnya UGB tertangkap tangan di bandara Sepinggan, Balikpapan sesaat akan menaiki pesawat untuk pulang ke Jakarta.
Peristiwa memalukan itu terjadi pada bulan ramadan tahun 2012 silam saat UGB dan Puput Melati diundang ke sana oleh pasangan pengusaha Batubara, Abdul Hakim Rauf dan Yusdiana Hakim untuk mengobati penyakit yang diderita keluarganya. Pasangan Abdul Hakim dan istri tertarik memanggil UGB karena menonton tayangan televisi tentang praktik pengobatan yang dijalani UGB.
Saat melakukan pengobatan, UGB menyatakan bahwa keluarga Abdul Hakim terkena santet. Untuk mengobatinya, UGB memasang tarif fantastis mencapai 1 milyar lebih.
Kecurigaan terhadap UGB yang diduga mencuri perhiasan itu muncul setelah melihat rekaman CCTV yang berada di ruang tamu rumah pasangan Abdul Hakim - Yusdiana dan kesaksian seorang pembantu rumahtangga mereka yang melihat UGB masuk kekamar tersebut. Sebelumnya UGB berdalih akan membersihkan sejumlah ruangan dari pengaruh santet yang menyerang rumah tersebut. Kepada Yusdiana, UGB sempat bertanya apakah dikamar juga dipasangi CCTV.
Saat Yusdiana Hakim menyadari perhiasan emasnya hilang, ia sempat meminta tolong UGB untuk mencari tahu. Namun UGB mengatakan untuk mengikhlaskan saja perhiasannya yang sudah hilang itu.
UGB dan Puput Melati kemudian menuju ke Bandara Sepinggan untuk kembali ke Jakarta. Namun setelah melihat rekaman CCTV dan pengakuan pembantu rumah tangganya, Abdul Hakim memerintahkan pegawai dan para kenalannya di bandara untuk menghentikan UGB di bandara Sepinggan di Balikpapan.
Setelah proses pemeriksaan oleh petugas bandara, ternyata perhiasan milik Abdul Hakim ditemukan di dalam tas pinggang milik UGB. Kejadian itu sempat heboh di bandara, bahkan pesawatpun mengalami delay 30 menit karena kejadian itu.
UGB yang kepergok mencuri perhiasan mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Abdul Hakim. UGB meminta Abdul Hakim tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Abdul Hakim dan istri akhirnya tidak melaporkan UGB ke polisi karena alasan kasihan dengan Puput Melati, sang istri. Mereka kasihan melihat ekspresi istri UGB yang saat itu tampak malu dan bingung.
Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ustad Guntur Bumi pun angkat bicara untuk menanggapi laporan kuasa hukum Abdul Rauf Hakim tersebut.
Menurut Sunan, foto dan rekaman CCTV yang memperlihatkan UGB sedang bertamu di kediaman sang pelapor saja tak cukup untuk dijadikan barang bukti atas tuduhan pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang kuat menurut Sunan, jika CCTV tersebut merekam momen tindakan saat pencurian terjadi.
"Apa sih yang tergambar di CCTV, ya mungkin terlihat UGB datang ke kediamannya, ya mungkin iya benar UGB datang karena diundang atau ada hajat apa gitu. Betul datang. Tapi ingat, kalau yang namanya dituduhkan dengan pasal pencurian ya, itu artinya CCTV yang berbicara dan bisa digunakan sebagai petunjuk alat bukti secara hukum, ketika benar terekam seorang UGB melakukan pelanggaran pidana pencurian. Nah itu boleh dijadikan barang bukti," ujar Sunan.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment