PENANGKAPAN DJOKO SUSILO KASUS KORUPSI SIMULATOR SIM. Komisi Pemberantasan Korupsi memilih rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dibanding rutan yang berlokasi di Gedung KPK, Jakarta sebagai rumah baru untuk tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, tidak ada alasan khusus KPK menahan Djoko di Rutan Guntur. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan hubungan KPK dan Kepolisian yang sempat memanas. "Saya kira jangan dikembangkan persepsi-persepsi, opini-opini yang kemudian hal-hal itu justru memperkeruh suasana. KPK mencoba membangun komunikasi dengan Polri, begitu juga sebaliknya," kata Johan di Jakarta.
Menurut Johan, alasan KPK memilih Rutan Guntur, sederhana saja. Rutan yang berlokasi di Gedung KPK sedang tidak siap digunakan. Sel yang kosong di rutan tersebut masih dalam perbaikan. "Kemarin kan sudah disampaikan, bahwa ada yang bocor rutannya sehingga perlu perbaikan. Dua (tahanan) di antaranya kan harus kita pindah ke Rutan Guntur. Alasannya hanya karena bocor," ujar Johan.
Sebelum menahan Djoko, KPK memindahkan dua tahanan dari rutan di Gedung KPK ke Rutan Guntur. Kedua tahanan yang sudah lebih dulu mendekam di Rutan Guntur itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak nonaktif, Heru Kisbandono. Zulkarnaen menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama sementara Heru merupakan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
Johan melanjutkan, penahanan Djoko ini segera diikuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan. KPK berharap, pemeriksaan kasus simulator SIM yang menjerat jenderal bintang dua itu cepat dilimpahkan ke tahap penuntutan, kemudian ke pengadilan. Dia menambahkan, pengamanan di Rutan Guntur akan dilakukan oleh pihak KPK. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap pengunjung Djoko harus berhubungan terlebih dahulu dengan petugas KPK di sana.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau prang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dengan tuduhan yang sama. Video youtube kronologis Irjen Djoko Susilo ditangkap KPK dan ditahan di Rumah Tahanan Rutan Guntur.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment