HASIL RAPAT PARIPURNA DPRD GARUT, BUPATI ACENG HM FIKRI DIUJUNG TANDUK. Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri diujung tanduk! Pansus DPRD Garut menemukan pelanggaran UU yang dilakukan Bupati Aceng HM Fikri dalam pernikahannya dengan Fany Octora. Lihat juga NOMOR URUT RESMI PASANGAN CALON GUBERNUR JAWA BARAT 2013
Rapat paripurna DPRD Garut memberikan sejumlah rekomendasi terkait pernikahan siri Bupati Aceng Fikri dengan Fani Oktora. Salah satu rekomendasinya, Pansus DPRD Garut menyatakan Bupati Aceng HM Fikri melangar kode etik dan perundang-undangan terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora.
Ketua Pansus DPRD Asep Lesmana Ahlan menyatakan, berdasarkan analisis, fakta, dokumen, dan dikompilasikan dengan UU serta tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, Bupati Aceng dinilai melanggar 2 UU, yakni UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.
"Melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan, Pasal 39 bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, dan Pasal 3,4, dan 5," kata Asep saat membacakan hasil laporan pansus di Rapat Paripurna DPRD, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/12/2012).
Asep menambahkan, Bupati Aceng juga melanggar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pasal 27 huruf b bahwa setiap kepala daerah harus menaati perundang-undangan yang berlaku, Pasal 27 huruf f bahwa kepala daerah wajib menjunjung tinggi etika dan norma, dan Pasal 110 soal sumpah dan janji kepala daerah.
"Kami serahkan ke DPRD dan fraksi agar segera menindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Asep mengakhiri hasil laporan sekitar pukul 15.20 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ade Ginanjar dan dihadiri 48 anggota DPRD.
Namun, kesimpulan yang diambil dari hasil kerja Pansus selama 14 hari ini tidak otomatis melengserkan Aceng dari jabatan bupati Garut. Sebab, hasil ini akan diserahkan Pansus ke masing-masing fraksi di DPRD Garut. Fraksi di DPRD Garut diberi waktu satu hari untuk membahas kesimpulan Pansus ini. "Kalau soal itu (posisi Aceng) merupakan kewenangan fraksi, sejauh mana fraksi menilai pelanggaran hukum bupati," katanya.
Pada Jum'at 21 Desember mendatang, DPRD Garut berencana kembali menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi terhadap kesimpulan Pansus
Terkait putusan ini, massa pengunjuk rasa di luar gedung DPRD Garut langsung bereaksi. Mereka tak terima dengan putusan Pansus DPRD yang meminta fraksi memberikan penilaian rekomendasi ini dalam satu hari ke depan. Massa meminta nasib Aceng diputus hari ini juga.
Pernikahan kilat dengan Shinta Larasati
Bupati Garut Aceng HM Fikri membantah pernah menikahi perempuan asal Karawang, Shinta Larasati. Bantahan itu juga disampaikan pada anggota pansus DPRD Kabupaten Garut.
Rabu (5/12/2012) lalu, anggota pansus bertemu dengan Aceng di Kantor Bakorwil Kabupaten Garut. Selain mengonfirmasi pernikahan siri dengan Fany Octora, pansus juga mengonfirmasi adanya kabar tentang pernikahan siri Aceng dengan Shinta Larasati.
"Aceng dalam hal pernikahan dengan Shinta, dia tidak mengakuinya," kata Ketua Pansus Asep Lesmana Ahlan dalam paripurna di DPRD Kabupaten Garut, Rabu (19/12/2012).
Beberapa hari setelah pansus dibentuk, menurut Asep, Bambang Kusbayono, ayah Shinta, sempat datang ke DPRD Kabupaten Garut. Bambang melaporkan soal pernikahan siri Aceng dan Shinta.
Untuk mengklarifikasi kebenaran kabar itu, pansus kemudian memanggil beberapa orang dari Kemenag Karawang, Pengadilan Agama Karawang, serta beberapa orang lainnya seperti ketua RT setempat.
Dari hasil pertemuan pada Rabu (13/12/2012) terungkap bahwa Aceng menikahi Shinta. "Saudara Aceng benar telah menikah (dengan Shinta)," ujar Asep.
Fakta lain yang terungkap yaitu Aceng berpindah alamat ke Kota Bekasi. Selain itu, Aceng dan Shinta memiliki buku nikah tapi tidak tercatat di KUA di Karawang. Bantah nikahi Shinta Larasati Pansus DPRD Garut temukan kebenaran nikah kilat Bupati Aceng HM Fikri
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment