DIMAKZULKAN DPRD, PENCOPOTAN BUPATI GARUT ACENG HM FIKRI DIAJUKAN KE MA. Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri semakin berada di ujung tanduk. Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat, DPRD Garut akhirnya memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegera mungkin. Lihat juga KONTROVERSI BUPATI GARUT ACENG HM FIKRI, DARI NIKAH SIRI SAMPAI 'NIDURIN ARTIS'
Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:
1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.
Badjuri menawarkan draft itu dan langsung disetuju. Tok! Palu pun diketuk.
Rapat ditutup sekitar pukul 18.27 WIB setelah draft ditetapkan menjadi keputusan dengan nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012. kasus nikah siri Bupati Garut Aceng HM Fikri terbukti melakukan pelanggaran undang-undang
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment