UMK MEDAN 2013 DAN UMP SUMUT SUMATERA 2013. Pemkot Medan akhirnya kembali memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2013. Setelah sempat mewacanakan akan adanya peninjauan kembali terhadap besaran UMK, sembari menunggu keputusan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun nyatanya hari ini Pemko Medan kembali menetapkan UMK dengan besaran yang sama, Rp1,460 juta.
Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengaku besaran tersebut telah kembali dibicarakan secara tripartit oleh pemerintah, pengusaha dan kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah, dan tetap pada keputusan yang sama.
Usulan tersebut pun akan disampaikan ke Plt Gubernur Sumatera Utara pada Selasa besok, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Upah Minimum Kota Medan 2013.
"Karena ada desakan dari buruh, kita sudah kembali duduk bersama dengan serikat buruh dan perusahaan secara tripartit. Tapi harus diakui jika kami sulit melakukan perubahan, karena berdasarkan prosedur yang ada, kita harus kembali melakukan survei jika memang harus melakukan perubahan, dan saya pikir itu bukan pekerjaan yang sebentar juga. Jadi inilah sementara keputusan yang akan kita kirimkan ke Plt Gubernur. Kita meminta maaf jika belum bisa menetapkan upah sesuai desakan kelompok buruh. Karena dengan besaran yang sekarang saja sudah naik hampir maksimal karena sudah 14 persen," jelasnya di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Senin (3/12/2012).
Begitupun Rahudman mengaku besaran UMK tersebut bukanlah berlaku mutlak. Pemerintah telah menegaskan pada perusahaan jika UMK hanya dapat diberlakukan pada buruh lajang dengan masa kerja nol sampai satu tahun. Pemerintah pun akan melakukan pengawasan terhadap proses perjalanan penetapan upah di perusahaan.
"UMK itu kan bukan mutlak, ada aturan tambahannya, seperti Upah Minimum Sektor Kota (UMKS) lalu ada upah berjenjang tergantung masa kerja dan status keluarga pekerja. Kita hitung-hitung totalnya bisa mencapai Rp1,7 juta dan saya pikir itu cukup layak. Kalau nanti ada yang membayarkan upah diluar prosedur penetapan upah, silakan laporkan ke kita," bebernya.
Upah Minimum Provinsi UMP Sumut 2013 Terbaru Berujung PTUN
Keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 Sumut sebesar Rp1,375 juta per bulan berbuntut panjang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak keputusan tersebut karena melanggar ketentuan penetapan upah dan berniat membawa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Ketua Apindo Sumut Johan Brien menyebutkan, pihaknya telah mengetahui penetapan UMP tersebut dan langsung mengelar pertemuan dengan anggotanya. Mereka bersikeras menolak keputusan tersebut dan berencana menggugat putusan itu ke PTUN Medan. Dia menyebutkan, sejak pemerintah mengkaji revisi UMP, pihaknya telah melakukan penolakan. Pasalnya, penetapan UMP sudah final dan ditandatangani seluruh unsur yang ada di dewan pengupahan daerah.
“Pemprov Sumut sebagai subordinat pemerintah pusat harusnya patuh para arahan Presiden yang meminta UMP yang sudah ditetapkan tidak direvisi. Nyatanya sekarang direvisi dan ditetapkan kembali. Kita enggak tahu prosedur apa yang dipakai sampai ada hasil begitu. Pemerintah harusnya konsisten, jangan takut ditekan dengan aksi demo buruh, jangan karena mau pilkada pemerintah jadi takut, kita pengusaha kan juga pemilih,” sebutnya.
Johan Brien yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Pengguna Gas (Apigas) itu menegaskan, jika penetapan UMP pada Oktober 2013 lalu sudah mewakili aspirasi para buruh. Meski jumlahnya lebih kecil dari yang dituntut buruh, jika diperhatikan, pendapatan buruh bisa melebihi tuntutan yang sudah disampaikan.
“Buruh kan tidak cuma menerima upah pokok. Ada juga uang masuk dari lembur, uang transportasi, kerajinan dan lainnya. Apalagi kenaikan UMP menggerek pendapatan-pendapatan itu menjadi lebih besar lagi karena memang ada aturan perhitungannya. Coba kita hitung lagi, saya pikir lebih dari tuntutan Rp2 juta per bulan,” tandasnya. UMK 2013 Medan - UMP Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2013 Sumatara Utara Daftar UMK 2013 Asahan Kisaran Batubara Deli Serdang Labuhanbatu Langkat Nias Mandailing Natal Tebing Tinggi Sibolga Pematangsiantar
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Mohon informasi untuk UMK Kota Pematangsiantar tahun 2013 pak.
ReplyDeleteTerima kasih