POLEMIK NASIB WAKIL MENTERI DI KABINET INDONESIA BERSATU II | HASIL UJI MATERI UNDANG-UNDANG KEMENTERIAN NEGARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Nasib 20 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II akhirnya diputuskan hari ini dalam sidang permohonan uji materi pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Baca juga AKHIRNYA IKO UWAIS RESMI MELAMAR PENYANYI AUDY
Gugatan uji materi UU Kementerian Negara ini dimohonkan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman. Dalam permohonannya Adi menilai posisi wakil menteri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam berkas perkara Nomor 79/PUU/2011, pemohon meminta MK melakukan uji materi pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Posisi wakil menteri disebut-sebut sebagai upaya politisasi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara bagi-bagi jabatan, memboroskan anggaran dan pembentukanya cenderung sangat dipaksakan.
Adi mendaftarkan gugatan pada akhir 2011 dan mendesak MK membubarkan wakil menteri. Selain alasan pemborosan anggaran, dasar pembentukan wamen dinilai sangat dipaksakan. Itu lantaran dasar hukum pengangkatan wakil menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak terdapat dalam batang tubuh pasal 10, melainkan dalam penjelasannya sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Keputusan MK soal Wamen
Polemik wakil menteri (wamen) diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sidang yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berkekuatan hukum mengikat.
Berikut putusan MK tersebut yang dibacakan Ketua Mahfud MK, di gedung MK, Selasa (5/6/2012):
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945
3. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
"MK menilai keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," bunyi putusan tersebut.
Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Nasib Wamen
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman menafsirkan bahwa sejak dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri, maka sejak itu pula tidak ada lagi Wakil Menteri dalam struktur KIB II. Keberadaan dari Wakil Menteri baru dapat dianggap sah setelah Presiden SBY memperbaiki Keppres pengangkatan mereka.
Bagian amar putusan MK yang menjadi pegangan Adi Warman adalah dihapuskannya penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian. Bahwa bagian yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier tapi bukan anggota kabinet tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Daftar Wakil Menteri
1. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
2. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
3. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
4. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak
6. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan.
7. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti
8. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan: Musliar Kasim
9. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo
10. Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan)
11. Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian)
12. Wakil Menteri BUMN: Mahmuddin Yasin (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN)
13. Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti
14. Wakil Menteri Luar Negeri Wardana
15. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwandar
16. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
17. Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar
18. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana
19. Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo (meninggal dunia)
POLEMIK NASIB WAKIL MENTERI DI KABINET INDONESIA BERSATU II, HASIL UJI MATERI UNDANG-UNDANG KEMENTERIAN NEGARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI, Nasib Wamen di Kabinet SBY, Wakil Menteri Digugat, Keputusan MK soal Wakil Menteri KAbinet Indonesia Bersatu Jilid II, Daftar Nama Wakil Menteri di KAbinet Indonesia Bersatu Jilid II
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment