KISAH NENEK LOEANA, USIA 77 TAHUN DISIDANG ATAS KASUS PENIPUAN DARI ATAS RANJANG. Loeana Kanginnadhi, nenek berusia 77 tahun menjalani sidang perdananya dalam kondisi lemah dan payah. Loena Kanginnadhi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai US$850 ribu di Jimbaran ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/06/2012) dengan berbaring di atas ranjang perawatan karena sedang sakit parah. Ia mengalami komplikasi, lumpuh, hingga gagal ginjal. Baca juga KONTROVERSI OLGA SYAHPUTRA, BERKALI-KALI DITEGUR KPI, 'DISEMPRIT' FPI & ANCAMAN PEMBUNUHAN OLEH OLGALOVERS
Ia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah terpaksa datang ke PN Denpasar dalam kondisi tergolek di tempat tidur pasien. Diantar ambulans.
Sumardan, kuasa hukumnya menceritakan, kliennya yang berstatus tahanan di Lapas Kerobokan, karena sakit lalu dirujuk berobat di RSUP Sanglah. Dia berpendapat, karena kondisinya itu, Nenek Loeana seharusnya tak perlu ditahan. "Jika dikatakan akan melarikan diri, bagaimana mungkin? Kondisinya lumpuh. Berdiri saja tidak bisa, apalagi lari," kata dia.
Untuk alasan penahanan yang lain, dapat menghilangkan baang bukti, juga tidak akan terjadi. "Kondisinya sedang drop. Dia sakit keras, tak mungkin menghilangkan barang bukti. Kalau dianggap tak kooperatif, tidak masuk akal juga," tambah dia.
Sudah beberapa kali pihak Loeana mengajukan penangguhan penahanan. Sumarda mengaku, permohonan itu bahkan sudah disampaikan ke Mahkamah Agung. "Kami juga sudah menyampaikan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," imbuh Sumardan.
Melihat kondisi Leoana, Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk sempat meminta keterangan dua dokter soal kondisi terdakwa. Dua dokter itu adalah N Ratet dan Lely Setiawati Kurniawan.
Namun, dua dokter itu memberikan keterangan berbeda. Ratet mempersilakan Nenek Leoana untuk pulang dan menjalani sidang. Sementara dr Lely memberi keterangan, terdakwa masih terlalu lelah untuk diadili.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang, untuk minta penjelasan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar.
Kronologi kasus nenek Loeana
Loeana Kanginnadhi, Nenek berusia 77 tahun itu dituduh melakukan penipuan atas kasus jual beli tanah.
Kuasa hukum Loeana, Sumardhan menjelaskan, kasus yang menjerat nenek yang tinggal di Kawasan Bukit Permai, Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu, bermula pada tahun 2001.
"Saat itu Ibu Loeana pernah membuat perjanjian jual beli sementara pada Putra Masagung seluas 30.000 m2," ujar Sumardhan, Selasa 26 Juni 2012.
Jual beli tanah itu sendiri, lanjut Sumardhan, telah dibayar pada tahun 2002 seluas 14.160 m2 dan telah diserahkan kepada Putra Masagung dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 11157.
Tahun 2004, lanjut Sumardhan, Putra Masagung membayar harga tanah seluas 7.200 m2 sebagian dari SHGB Nomor 744 Desa Jimbaran seluas 20.000 m2 atas nama PT Trisetya Balisakti Development.
“Pada saat diserahkan, sertifikatnya sudah dipecah. Yang sudah dibayar seluas 14.160 m2 itu sudah punya Putra Masagung. Sisanya masih punya Ibu Loeana,” papar pengacara asal Surabaya ini.
Namun kemudian, tahun 2008, Putra Masagung menggugat Loeana secara pribadi di PN Denpasar yang terdaftar dengan Nomor 143/Pdt.G/2008/PN.Dps. Dalam gugatannya, Masagung menyatakan tanah harus lengkap 30.000 m2.
“Padahal sisa penjualan belum dibayar sama sekali oleh Masagung. Sangat aneh bin ajaib,” imbuhnya.
Selanjutnya pada 10 November 2010, Putra Masagung melaporkan Loeana ke Polda Bali dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. “Laporan tersebut dilakukan karena keputusan MA tak dapat dilaksanakan,” kata Sumardhan.
Loeana pun dipanggil Polda Bali untuk dimintai keterangan. Saat itu, kuasa hukum Loeana, Edward J Santoso melaporkan Polda Bali ke Mabes Polri. “Laporan itu dianggap janggal karena perkara yang dilaporkan adalah perkara perdata. Saat itu juga masih ada empat perkara perdata yang sedang berjalan di PN Denpasar,” ungkap Sumardhan.
Atas laporan tim kuasa hukum Loeana, Mabes Polri telah menerbitkan tiga surat yang ditujukan ke Polda Bali. “Intinya kasus tersebut bukan kasus pidana melainkan sengketa perdata. Mabes Polri pun menerbitkan telegram yang intinya pelaporan kasus itu sudah dapat dihentikan,” jelas Sumardhan.
Namun, pada tanggal 2 November 2011, sambung Sumardhan, Loeana dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan. Saat mendatangi Polda Bali, Loeana langsung ditahan. Lantaran penahanan itu, kuasa hukum Loeana saat itu, Soepartinah mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.
“Praperadilan itu dimenangkan Loeana. Salah satu amar putusannya mengabulkan bahwa surat penangkapan dan penahanan Loeana batal demi hukum dan seketika Loeana dikeluarkan dari tahanan,” beber Sumardhan.
Sumardhan melanjutkan, keputusan itu tak pernah ditanggapi oleh Polda Bali. “Buktinya, surat yang dikirimkan kuasa hukum saat itu mengacu pada putusan praperadilan agar diterbitkan SP3 atas kasus Loeana tak ditanggapi Polda Bali,” katanya.
Loeana malah dipanggil kembali oleh Polda Bali untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali karena berkasnya sudah lengkap. “Pada 27 April 2012, Loeana yang sedang berobat ke Surabaya ditangkap oleh 10 orang polisi. Dua orang polisi dari Polda Bali dan delapan dari Polrestabes Surabaya,” ucap Sumardhan.
Sejak saat itu, kata Sumardhan, kliennya ditahan pihak berwajib. Permohonan penangguhan penahanan tak kunjung dikabulkan. Hingga akhirnya, dalam kondisi sakit dan masih terbaring di tempat tidur RSUP Sanglah, Loeana dihadapkan di muka sidang untuk menjalani sidang perdana.
KISAH NENEK LOEANA, USIA 77 TAHUN DISIDANG ATAS KASUS PENIPUAN DARI ATAS RANJANG, Kronologi Kasus Nenek Loeana, Sidang dari Atas Ranjang, Nenek Sidang di ATas Ranjang
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment