MA KABULKAN KASASI JPU, JULIA PEREZ TERANCAM DIPENJARA 3 BULAN. Julia Perez bersiap mendekam di tahanan. Akibat 'berkelahi' dengan Dewi Perssik pada saat suting film 'Arwah Goyang Karawang', Jupe divonis bersalah pada 11 Oktober 2011, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jupe dan JPU sama-sama mengajukan kasasi. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez.
Dalam kasasi tersebut, MA mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Julia Perez alias Jupe menjadi 3 bulan penjara.
"Menolak kasasi terdakwa, mengabulkan kasasi JPU," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (13/12/2012).
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. MA berkeyakinan artis seksi tersebut menganiaya artis Dewi Persik.
"Diputus pada 12 Desember 2012 dengan panitera pengganti Emilia Djdaja," lanjutnya.
Tidak disebutkan dalam lansiran panitera tersebut berapakah lamanya hukuman yang dijatuhkan MA. Dikabarkan, Jupe tidak lagi dikenakan hukuman percobaan, tetapi langsung diganjar dengan hukuman pidana selama 3 bulan.
Keputusan ini diambil karena Jupe dianggap yang mengawali penganiyaan, meskipun sudah dilerai tetapi tetap menganiaya korban. Vonis ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang hanya menghukum percobaan 1 tahun dengan ancaman 6 bulan penjara apabila mengulangi lagi. Perseteruan Julia Perez vs Dewi Perssik berlanjut Jupe dipenjara 3 bulan oleh MA Mahkamah Agung.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment