KECEWA DENGAN SOSOK 'MR BEAN' DI FILM TERBARU DEWI PERSSIK, PRODUSER DIANGGAP LAKUKAN KEBOHONGAN PUBLIK. "Mr Bean Kesurupan Dewi Perssik", resmi tayang di sejumlah bioskop di tanah air. Tanpa rilis perdana kepada sejumlah media seperti biasanya, film ini langsung tayang serentak. Baca juga ERA BARU SEPAKBOLA INDONESIA, PSSI-KPSI AKHIRNYA BERDAMAI, LIGA BARU GANTIKAN ISL-IPL
Jauh hari sebelum film 'Mr Bean Kesurupan Depe' dirilis di bioskop, Kamis (7/6/2012) kemarin, KK Dheraaj selaku produser telah woro-woro. Disebutkan bahwa dia akan mendatangkan Mr Bean asli alias Rowan Atkinson untuk syuting bareng Dewi Persik. Produser berdarah India itu mengatakan, pihaknya berhasil menggaet Atkinson untuk membintangi filmnya karena memiliki pertemanan dengan orang dekat komedian itu.
Dheraaj kemudian menegaskankan bahwa Mr Bean benar-benar telah datang ke Jakarta untuk syuting di Cibubur selama satu minggu. Tentu saja, kedatangan komedian asal Inggris itu disembunyikan.
Namun, nyatanya, ketika film tersebut diputar di bioskop, banyak orang kecewa. Mereka yang telah menonton film tersebut yakin bahwa itu bukan Mr Bean asli alias Atkinson. Para wartawan yang telah menyaksikan film tersebut pun meyakini hal yang sama.
Kebohongan Publik
Film terbaru Dewi Persik, "Mr Bean Kesurupan Dewi Perssik" yang digembar gemborkan dibintangi juga oleh Mr Bean 'Rowan Atkinson', dianggap melakukan kebohongan publik.
Pasalnya, ketika film itu tayang, masyarakat yang menonton banyak melihat kejanggalan. Misalnya, dalam poster film garapan rumah produksi K2K Production itu tidak mencantumkan nama aktor Inggris, Rowan Atkinson, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan akan menjadi lawan main Dewi Perssik.
Di poster tersebut hanya tertera sejumlah nama pemain film tanah air seperti Dewi Perssik, komedian Doyok dan Mpok Atiek. Untuk pemeran Mr Bean hanya dituliskan 'Mr Bean', bukan aktor pemerannya.
Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah Dheeraj telah berbohong? Masyarakat yang kecewa mulai ramai menyebut-nyebut bahwa Dheeraj telah melakukan kebohongan publik. Lalu, bisakah ia dijerat dengan pasal-pasal hukum?
Menurut Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, jika benar bahwa yang tersaji di layar bioskop tidak sama seperti yang diworo-worokan, maka Dheeraj melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 199 diatur bahwa produsen tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada.
KECEWA DENGAN SOSOK 'MR BEAN' DI FILM TERBARU DEWI PERSSIK, PRODUSER DIANGGAP LAKUKAN KEBOHONGAN PUBLIK, Mr Bean Main Film Bareng Dewi Perssik, Mr Bean Palsu, Film "Mr Bean Kesurupan Dewi Perssik"
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment