ALASAN ATURAN POLRI JARAK TEMPUH SEPEDA MOTOR RODA 2 DIBATASI. Aturan Polantas terbaru - Saat ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tengah berencana untuk menertibkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua sejauh 200 km.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Pon Mabes Polri, Nanan Soekarna menjelaskan prinsip dari pembatasan jarak tempuh motor itu hanya demi keselamatan para pengendara motor di Indonesia. Maksud dari peraturan pembatasan yang rencananya hanya mencapai 200 km itu hanya untuk memberikan waktu untuk beristirahat kepada para bikers.
"Mungkin nantinya batas itu akan seperti ini. Setiap pengendara yang akan menempuh jarak jauh diwajibkan untuk berhenti beristirahat sebelum melewati jarak tempuh 200 km. Dengan istirahat kondisi si pengendara akan jauh lebih baik daripada tidak melakukan istirahat sama sekali," kata Nanan saat berbincang dengan detikOto di Kemayoran, Jakarta.
Menurutnya, gerak-gerik pengendara sepeda motor itu harusnya dibebaskan. Ia menegaskan perjalanan jauh para bikers pun tidak bisa dilarang. Namun tujuan diberlakukan aturan itu sendiri untuk menciptakan rasa aman di jalan.
"Sebenarnya ini tidak bisa dilarang. Tapi nantinya aturan ini dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan saja," tandas Ketua Umum IMI (Ikatan Motor Indonesia).
Sebenarnya, sambung pria yang juga menjabat sebagai Wakapolri ini, dalam berkendara itu harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.
"Patuhi etika berkendara dan utamakan keselamatan. Itu intinya," tegasnya. Peraturan polisi pembatasan jarak tempuh kendaran bermotor roda 2 mengapa motor dibatasi maksimum 200km aturan polantas terbaru.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment