KEJANGGALAN SKANDAL BAILOUT BANK CENTURY. Sebuah fakta baru terkait bailout yang bisa digunakan sebagai dasar untuk membongkar kongkalikong pejabat, diungkapkan inisiator Hak Angket DPR untuk skandal bailout Bank Century, Muhammad Misbakhun.
Fakta yang dibuka Misbakhun kali ini adalah terkait pencairan dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dicairkan Bank Indonesia (BI) di awal proses bailout. Yang akhirnya, menghabiskan anggaran Rp 6,7 triliun.
Misbakhun menjelaskan, fakta bahwa Bank Century tidak pernah meminta FPJP kepada Bank Indonesia. Yang dimohonkan oleh Bank Century, tuturnya, adalah repo aset kepada Bank Indonesia bukan FPJP.
Repo Aset diminta dengan permohonan surat No.638/Century/D/X/2008, pada 30 Oktober 2008. Yang diminta Rp 1 Triliun. Kemudian dimohonkan lagi dengan surat permohonan Repo Aset yang kedua No.658/Century/D/XI/2008 pada 3 November 2008.
Kedua surat permohonan Repo Aset tersebut ditandatangani oleh Hermanus Hasan Muslim, Dirut Bank Century, dan Krishna Jagateesen selaku direktur di Bank Century.
Surat tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia yakni melalui Direktur Pengelolaan Moneter beralamat di Gedung B lantai 10.
"Dalam surat permohonan Repo Aset tersebut jelas yang diminta adalah Rp 1 Triliun plafon kredit bertahap, bukan FPJP," kata Misbakhun dalam rilisnya Minggu (25/11).
Dijelaskan, surat permohonan Repo Aset tersebut ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut, yakni oleh Zainal Abidin (ZA) dari Direktorat Pengawasan Bank 1.
ZA berkirim surat ke Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dengan surat No.10/7/GBI/DPBI1/Rahasia pada 30 Oktober 2008. Zainal Abidin membuat 4 kesimpulan dan 1 usulan buat Gubernur BI Boediono.
Kemudian, disampaikan ke Boediono (Gubernur Bank Indonesia saat itu) bahwa Bank Century mempunyai masalah struktural. Yakni, masalah likuiditas yang mendasar, Bank Century tergolong insolvent karena CAR-nya hanya 2,02 persen saja per 30 September 2008.
Ketiga, pemberian FPJP hanya dapat membantu likuiditas sementara saja sementara masalah struktural tidak akan terpecahkan. Karenanya, poin keempat, sehubungan dengan itu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.
Ketika surat rahasia tersebut dikirimkan ke Boediono selaku Gubernur BI, lalu dibalas oleh Siti Ch. Fadjriah selaku Deputi Pemeriksaan Bank 1. Siti Ch. Fadjriah menulis disposisi yang menguak misteri pemberian FPJP, yang dibuat berdasarkan arahan Boediono.
Isinya "Sesuai pesan Gubernur BI pada 31 Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita".
"Jadi jelas apa isi kesimpulan dan usulan Zainal Abidin ke Boediono, dan apa jawaban Boediono dalam disposisinya," kata Misbakhun.
Saran ZA tak diikuti dan pada 14 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI mengeluarkan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI kepada tiga orang, Yakni Eddy Sulaeman Yusuf dengan jabatan Direktur Pengelolaan Moneter, Sugeng dengan jabatan Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo sebagai Kepala Biro Operasi Moneter.
Dengan surat kuasa itu, ketiga pejabat eselon dua di BI itu menindaklanjuti permohonan repo aset Bank Century. Kemudian, dibuatlah akte notarisnya di depan notaris Buntario Tigris Darmawa pada 14 November 2008. Dalam Akte Notaris No.176 itu disebutkan bahwa surat Bank Century No.638 dan 658 sebagai surat permohonan FPJP.
"Padahal sangat jelas bahwa kedua surat tersebut adalah memohon Repo Aset, bukan FPJP. Ini usaha manipulasi fakta," tegas dia.
Akhirnya dicairkanlah FPJP tahap pertama sebesar Rp 502,72 Milyar pada pukul 20:43 WIB, pada 14 November 2008. Padahal fakta menunjukkan bahwa pada saat itu, Akte Notaris No.176 belum ditandatangani oleh pihak Bank Century. Belakangan Pengakuan Hermanus HM, Dirut Bank Century, bahwa dirinya menandatangani akte pada 15 November 2008 pukul 02.00 WIB.
"Artinya, uang negara di BI Rp 502,72 miliar dicairkan tanpa akte notaris. Dimana prinsip kehati-hatian BI? Perlu dingat bahwa 14 November 2008 adalah hari Jumat. Adakah keadaan darurat sehingga harus cair malam itu? Kalau takut Bank Century diserbu nasabah. Sabtu-Minggu adalah libur. Bisa dicairkan senin. Kenapa harus Jum'at?" Misbakhun memaparkan.
Keanehan lainnya adalah bahwa Boediono dan petinggi BI lainnya sebenarnya tak bisa diberi pinjaman uang negara karena tak memenuhi syarat pemberian FPJP sesuai aturan BI. B uktinya, pada 20 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua KSSK.
Surat itu adalah No.10/232/GBI/Rahasia yang berisi empat halaman dan dua lampiran. Lampiran 1 adalah Analisa Bank Gagal berisi tiga halaman. Lampiran 2, Analisa Dampak Sistemik Bank Century ada 6 halaman. Di halaman akhir surat, No.10/232/GBI/Rahasia ada tanda tangan Boediono dan pada setiap lampiran ada parafnya.
Di halaman lampiran 2, BI mengakui rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 sebesar -3,53%, lengkap dengan paraf Boediono yang artinya dia mengetahui bahwa CAR Bank Century adalah negatif 3,53 persen.
Dengan CAR Century -3,53 persen, maka seharusnya tidak memenuhi syarat PBI 10/30/PBI/2008 yang dibuat 14 November 2008 yang mensyaratkan CAR bank penerima harus positif.
Ada dugaan kuat bahwa FPJP tahap pertama Rp 502,72 Miliar dicairkan pada 14 November 2008 menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008 sebesar 2,02%. Padahal seharusnya CAR yang digunakan adalah yang per 31 Oktober 2008, yakni -3,53 persen.
"Jadi FPJP Bank Century kalau dicairkan pakai syarat CAR PBI lama maupun yang sudah dirubah pada 14 November 2008, tetap tidak memenuhi," tegasnya.
Kasus Bank Century saat ini masih menjadi polemik. Banyak pihak menuntut Wakil Presiden Boediono untuk bertanggung jawab. Skandal Bailout Bank Century
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment