Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

UMK JABAR 2013 TERBARU UPAH MINIMUM KOTA JAWA BARAT

UMK JABAR 2013 UPAH MINIMUM JAWA BARAT TERBARU UMK JABAR 2013 TERBARU UPAH MINIMUM KABUPATEN & KOTA JAWA BARAT. Surat Keputusan (SK) Upah minimun kab/kota (UMK) di Jawa Barat (Jabar) 2013 ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Di dalam SK Nomor 561/ Kep.1405-Bangsos/2012 tentang UMK di Jabar tahun 2013 diputuskan sebanyak 17 kab/kota memiliki UMK sama dengan atau di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kab/kotanya. Di antaranya semua kab/kota di Bandung Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya. Sementara itu, sebanyak 9 kab/kota memiliki UMK di bawah nilai KHL sudah mencapai 90 persen KHL. Lihat Peraturan Gubernur Jatim UMK 2013 Jawa Timur terbaru.

Heryawan mengatakan Kab. Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jabar yaitu Rp 2,1 juta sedangkan UMK terendah Kab. Majalengka Rp 850.000. Jika dibanding tahun sebelumnya, Kota Bogor memiliki kenaikan paling tinggi yang mencapai Rp 827.800, dususul Kab. Bogor Rp 732.680, dan Kab. Karawang Rp 730.773. Sementara kabupaten yang kenaikannya paling rendah, Kab. Majalengka Rp50.000, disusul Kab.Kuningan Rp 52.000, dan Kab. Ciamis Rp 60.325.

Setelah ditetapkannya UMK Jabar 2013 ini, Heryawan berharap terjadi hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh karena keduanya memiliki peran penting. "Yang harus diwujudkan adalah harmonis pengusaha dan buruh. Memang ada yang tidak teken. Ini dinamika, tetapi mudah-mudahan bisa dilaksanakan.

Jika ada pihak yang keberatan, Heryawan meminta agar melalui mekanisme penangguhan yang paling lambat dapat dilakukan 10 hari menjelang diberlakukannya keputusan. "Nanti dewan pengupahan akan mengelola penangguhan yang diajukan. Paling lambat tanggal 20 atau 21 Desember. Tetapi perlu diketahui, saya tidak ubah apa-apa karena UMK ini diputuskan oleh kab/kota," kata Heryawan saat menyampaikan hasil SK yang didampingi Kepala biro Pengembangan Sosial Nenny Kencanawati dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiyatmoko.

Meski pemerintah pusat memberi tambahan waktu penetapan UMK provinsi, Heryawan tidak berniat menunda penandatanganan agar ada kepastian bagi para buruh. Sehingga keputusan UMK 2013 Jaba Jawa Barat dapat diterapkan Januari 2013 nanti. Heryawan mengatakan penendatanganan dilakukan hingga malam karena menunggu keputusan Kab. Bandung yang paling terakhir menyerahkan rekomendasi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan penetapan UMK Jabar 2013 sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Meski banya buruh yang merasa tidak puas, Roy berharap para buruh dapat menerima SK Penetapan UMK yang sudah ditandatangani gubernur. Ketidak-puasan para buruh disampaikan Roy karena masih ada upah yang di bawah Rp 1 juta dan tidak mencapai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kab/kota yang bersangkutan.


"Kami harap pengawas tenaga kerja bekerja melihat realisasi SK gubernur ini. Jangan sampai ada yang tidak melaksanakan. Ini karena kalau pun dilaksanakan, buruh pun tidak puas. Begitu juga dengan buruh agar menerima keputusan ini. Semua sudah melalui mekanisme panjang dan kalau sudah jadi produk hukum harus dijalankan," kata Roy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Lembaga Kerja Sama Tripartrit Jabar.

Sementara itu, Roy mengatakan ada beberapa kab/kota yang tiba-tiba mengajukan perubahan pada akhir penetapan. Kondisi ini terjadi di wilayah Bandung Raya yang diawali oleh Kab. Sumedang dan Kota Cimahi. Awalnya Kota Cimahi sudah mengajukan upah Rp1.368.000 lalu direvisi menjadi Rp1.388.000 sedangkan Kab. Sumedang sudah mengajukan Rp1.355.000 lalu direvisi menjadi Rp 1.381.000.

Adanya perubahan ini menurut Roy tidak menyalahi prosedur yang berlaku. Hal ini karena upah bisa berubah hanya kalau bupati pun menginginkan perubahan. Sementara gubernur hanya memutuskan UMK sesuai rekomendasi yang diterima dari bupati/walikota. Hal yang sama dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiyatmoko. Hening mengatakan perubahan yang terjadi seringkali bergantung pada kab/kota tetangga, Namun, seharusnya koordinasi ini dapat dilakukan lebih awal, bukan saat-saat menjelang penandatanganan UMK.

Daftar UMK 2013 Jawa Barat Upha Minimum Kota dan Kabupate Jabar tahun 2013.

1. UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703 (105 persen KHL)
2. UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.388.333 (104 persen KHL)
3. UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.388.333 (105,58 persen KHL)
4. Upah Minimum 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399 (106,38 persen KHL)
5. Upah Minimum 2013 Kab. Sumedang Rp 1.381.700 (102,03 persen KHL)
6. Upah Minimum 2013 Kabupaten Subang. Rp 1.220.000 (100 persen KHL)
7. UMK 2013 Kab. Purwakarta Rp 1.693.167 (100 persen KHL)
8. UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000 (88,11 persen KHL)
9. UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075 (80.13 persen KHL)
10. UMK 2013 Bekasi Rp 2.100.000 (47.56 persen KHL)
11. UMK 2013 Karawang Rp 2.000.000 (57.58 persen KHL)
12. UMK 2013 Depok RP 2.042.000
13. UMK 2013 Kota Bogor RP 1.174.000
14. UMK 2013 Kabupaten Bogor RP 2.002.000

Info terbaru UMK 2013 Jabar Bandung Bekasi Depok Bogor Karawang Upah Minimum Kota Kabupaten 2013 Jawa Barat Purwakarta Sumedang Cimahi




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/11/umk-jabar-2013-terbaru-upah-minimum-kota-kabupaten-jawa-barat.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

UMK JABAR 2013 TERBARU UPAH MINIMUM KOTA JAWA BARAT

Posted by Best SEO Easy, Published at 10:22 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment