PERATURAN KEMENKOMINFO UJI PUBLIK SMS PREMIUM KONTEN DIGITAL. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji publik tata cara konten digital dan SMS premium, mulai Senin (26/11/2012). Uji publik akan dilaksanakan hingga 3 Desember mendatang.
Aturan yang diuji publik adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM Kominfo) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
RPM sms premium dan konten digital yang diuji ke publik ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (short messaging service atau SMS) ke Banyak Tujuan (broadcast), yang sejak akhir 2011 lalu dikeluhkan publik terkait kasus "pencurian pulsa."
Masyarakat dan pelaku bisnis konten digital serta SMS premium dipersilakan memberi usulan ataupun kritik, untuk memperbaiki, menambah, atau mengurangi pasal dalam RPM ini. Segala tanggapan itu dapat disampaikan melalui e-mail ke alamat: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 3 Desember 2012.
"Setelah uji publik selama sepekan, kami akan melakukan pembahasan internal oleh Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, saat dihubungi KompasTekno.
Dalam RPM, pemerintah membuat peraturan lebih ketat kepada perusahaan penyedia konten (conten provider atau CP). Pemberian izin dilakukan melalui tahap izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Jika sebelumnya jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.
Dalam RPM diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privasi, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
Yang terpenting, ada ketentuan lengkap dan teperinci mengenai cara berhenti berlangganan konten atau unreg agar hak pengguna benar-benar terlindungi.
Secara terpisah, peneliti telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute memandang perlunya revisi peraturan SMS premium. Ia berharap, pemerintah tidak alergi melakukan revisi peraturan, mengingat industri telekomunikasi bergerak sangat cepat.
"Jangan ada lagi berlangganan konten secara otomatis sehingga tak ada pulsa yang dicuri dan harganya juga harus fair agar konsumen terlindungi," kata Heru.
Yang tak kalah penting adalah pembenahan mekanisme bisnis antara operator seluler dan penyedia konten. Dahulu, operator seluler menerapkan sistem target pendapatan minimum kepada penyedia konten. Dengan demikian, penyedia konten sibuk mengejar target dan melakukan segala cara agar pendapatan minimum itu tercapai. Rancangan peraturan menteri SMS premium dan konten digital uji publik Kemenkominfo.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment