Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

INI DIA PERATURAN BARU MENAKERTRANS TENTANG JAMSOSTEK

Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga KerjaATURAN BARU JAMSOSTEK 2012, PEKERJA/BURUH DAPAT MENDAFTARKAN SENDIRI JADI ANGGOTA JAMSOSTEK. Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menerbitkan Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Muhaimin dalam keterangan persnya menjelaskan dalam ketentuan peraturan baru para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang diharapakan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

Muhaimin mengatakan sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini maka jika pengusaha tempat mereka bekerja lalai mendaftarkan ke dalam program perlindungan itu, para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.

Selain itu, dalam ketentuan yang baru ditetapkan juga pelayanan khusus bagi para pekerja yang menggunakan kaca mata, prothese mata (mata palsu), prothese gigi (gigi palsu), alat bantu dengar, dan prothese anggota gerak.

Pelayanan biaya pelayanan khusus itu diberikan kepada tenaga kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan atas indikasi medis dengan pengaturan tertentu.

Aturan itu di antaranya bagi tenaga kerja mendapatkan resep kaca mata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp 300.000, penggantian lensa 2 tahun sekali Rp 150.000, dan penggantian frame 3 tahun sekali Rp 150.000.

Bahkan, kata Muhaimin, untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp 1 juta.

Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp 200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp 20.000.

“Dalam permenakertrans juga ditambahkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis atas anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit," kata Muhaimin.

Pelayanan itu di antaranya tentang tindakan hemodialisa (cuci darah) ditanggung paling banyak Rp 700.000 per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak tiga kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk badan penyelenggara.

Muhaimin menjelaskan semua peningkatan manfaat jaminan dan perluasan cakupan pelayanan kesehatan dalam program jamsostek dimaksudkan untuk dapat memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Perusahaan lalai beri JAMSOSTEK, buruh dapat mendaftarkan sendiri




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/11/ini-dia-peraturan-baru-menakertrans.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

INI DIA PERATURAN BARU MENAKERTRANS TENTANG JAMSOSTEK

Posted by Best SEO Easy, Published at 9:13 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment