KASUS CEK PELAWAT, AKHIRNYA MANTAN DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA MIRANDA GOELTOM DITAHAN KPK. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan KPK, Jumat (1/6/2012) pukul 17.45 WIB. Miranda ditahan di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK. Miranda kini menjadi teman dari anggota DPR RI Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang yang telah terlebih dulu menjadi penghuni Rutan KPK. Baca juga INFERTILITAS PRIA Penyebab Gen yang Bikin Pria Tak Bisa Menghamili Istrinya
Pimpinan KPK, Zulkarnaen mengatakan, Miranda akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Miranda dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 kUHP.
Miranda yang dikawal ketat penyidik dan petugas KPK, berjalan kaki dari pintu keluar KPK menuju basement yang berjarak sekitar 30 meter.
Miranda yang mengenakan batik terusan warna oranye terlihat tenang. Ia masih sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang telah menunggu sejak pagi.
"Kalau kalian tidak diam, saya tidak bisa bicara, jadi tolong diam sebentar. Saya sudah menandatangani surat penahanan saya sebagai tersangka. Saya menerimanya meskipun, Dari tiga syarat untukk ditahan: mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak mungkin. Oleh sebab itu, saya ingin menyatakan bahwa saya menerima, karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka. Saya akan kooperatif, Meskipun saya memiliki harapan bahwa semoga semua dapat segera diproses agar terdapat kejelasan hukum. Agar kita semua tidak bertanya-tanya. Oleh karna itu, saya ingin menyampaikan kepada saudara-saudara, saya yakin tim eksekusi KPK sangat profesional, KPK juga akan memproses segera, sehingga saya tidak akan ditahan lama-lama. Sehingga saya segera mendapatkan kepastian hukum. Mari kita doakan bersama," demikian kata Miranda.
Kronologi Penyebab Penangkapan Miranda Goeltom
Akhirnya KPK menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Miranda langsung dinyatakan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Miranda telah ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia.
Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Politisi DPR yang Menerima Suap
Golkar
1. Ahmad Hafiz Zamawi - Rutan Cipinang
2. Marthin Bria Seran - Rutan Cipinang
3. Paskah Suzetta - Rutan Cipinang
4. TM Nurlif - Rutan Salemba
5. Asep Ruchimat Sudjana - Rutan Salemba
6. Reza Kamarullah - Rutan Salemba
7. Baharuddin Aritonang - Rutan Salemba
PDIP
8. Agus Tjondro Prayitno - Rutan Polda Metro Jaya
9. Max Moein - Rutan Salemba
10. Poltak Sitorus - Cipinang
11. Panda Nababan- Rutan Salemba
12. Engelina Pattasiana - Rutan Pondok Bambu
13. Muhammad Iqbal - Rutan Cipinang
14. Ni Luh Mariani Tirtasari - Rutan Pondok Bambu
15. Sutanto Pranoto - Rutan Cipinang
16. Soewarno - Rutan Salemba
17. Matheos Pormes - Rutan Cipinang
PPP
18. Sofyan Usman - Rutan Cipinang
19. Daniel Tanjung - Rutan Cipinang
KASUS CEK PELAWAT, AKHIRNYA MANTAN DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA MIRANDA GOELTOM DITAHAN KPK, Kasus Travel Cheque, Suap Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004, Daftar Anggota Dewan yang Ditangkap Terkait Suap Cek Pelawat
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment