KONTROVERSI PEMBEBASAN BERSYARAT 'RATU MARIYUANA' SCHAPELLE LEIGHCORBY. "Ratu Mariyuana", Schapelle Leigh Corby akhirnya segera dibebaskan. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat terpidana kasus narkoba Corby telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (7/2/2014). Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali dan dihukum 20 tahun penjara, akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat. Lihat juga 15 BESAR KONTESTAN INDONESIAN IDOL 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin menyatakan terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, mendapat pembebasan bersyarat. Corby merupakan salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, masih menunggu keputusan pembebasan bersyarat terhadap Corby dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Kepala Lapas Kerobokan, Farid Djuanedi menyatakan, jika nanti Corby telah dibebaskan, perempuan ini bakal menjadi tanggung jawab Konsulat Jenderal Australia dan saudara Corby, Mercedes Corby. Sebab, keduanya merupakan jaminan bagi Corby. Namun demikian, jika Corby kembali melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikembalikan lagi ke Lapas.
Farid mengimbau kepada Corby dan keluarganya agar tenang dahulu. "Jadi diminta keluarga dan Corby bisa tenang dulu. Dikatakan belum final karena belum terima SK resmi. Kalaupun sudah ada SK resmi belum serta merta bebas karena masih ada tahapan-tahapan seperti cek ke kejaksaan dan lain-lainnya," jelas Farid.
Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali. Ia ditangkap saat kedapatan membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia, pada 8 Oktober 2004.
Rencana pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby ini menuai pro dan kontra. Para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI membuat petisi menolak rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Corby. Petisi tersebut diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Amir Syamsuddin.
Alur pembebasan Corby
Setelah surat pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (7/2/2014) lalu, Corby dipastikan akan segera bebas dalam waktu dekat ini. Meskipun demikian, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar masih menunggu surat resmi tersebut yang diperkirakan tiba pada Senin besok (9/2/2014).
Kepala Divisi Balai Pemasyarakatan Bali, Sunar Agus mengatakan, alur pembebasan Corby akan disamakan dengan narapidana lain yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Layaknya narapidana lain yang mendapatkan PB, bisa dipastikan Corby akan mengikuti alur pembebasan bersyarat biasa yang sama dengan napi lain," jelasnya.
Alur pembebasan bersyarat yang akan dilalui Corby antara lain :
Pertama, setelah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM diterima oleh pihak Lapas Kerobokan Denpasar, Corby akan segera dikeluarkan dari dalam penjara dan diantar menuju Kejaksaan Negeri Denpasar yang terletak di Jalan Sudirman, Denpasar dengan pengawalan pihak lapas dan kepolisian. Di sana Corby akan diserahterimakan oleh pihak lapas kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Selanjutnya Kejaksaan Negeri lah yang bertugas mengawasi Corby selama ia berada di luar penjara.
Kedua, Corby akan diantar menuju Balai Pemasyarakatan Denpasar yang terletak di Jalan Ken Arok Denpasar. Pihak Balai Pemasyarakatan bertugas memberikan bimbingan kepada narapidana seperti halnya Corby agar dapat menjalani hidup dengan baik di tengah masyarakat. Balai Pemasyarakatan juga bertugas memonitor Corby minimal satu bulan sekali selama ia berada di luar penjara hingga yang bersangkutan secara resmi dibebaskan.
Ketiga, setelah melalui bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Denpasar, hari itu juga Corby dapat diantar menuju rumah keluarganya. Namun hingga saat ini, belum jelas kemana keluarga akan membawa Corby karena kakak Corby, Mercedes Corby sudah tidak menempati rumah yang biasa ditinggalnya di Jalan Pantai Kuta-Bali.
Setelah muncul kabar bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Corby diturunkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, rumah itu mendadak sepi. Menurut salah seorang keluarga dari suami Mercedes Corby yang tidak mau disebutkan namanya, Mercedes dan keluarga sudah pindah dari rumah itu karena merasa sungkan.
“Mereka sudah tidak tinggal di sini lagi. Sejak pembebasan bersyarat, mereka sungkan sama keluarga besar, karena rumah ini untuk keluarga besar," katanya.
Perjalanan kasus Corby
Petualangan Corby di Indonesia berawal pada 8 Oktober 2004, saat dirinya tertangkap menyelundupkan 4,2 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Gara-gara penangkapan ini, Konsulat Jenderal RI di Perth, Australia, sempat mendapat surat ancaman pembunuhan pada 13 April 2005.
Kasus Corby akhirnya disidangkan dan dia dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2005.
Namun, 13 Mei 2005, pemerintah Australia mengirim surat ke pengadilan Indonesia yang mengabarkan ganja dalam tas Corby itu disusupkan oleh sindikat narkotika.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 27 Mei 2005.
Merasa tidak bersalah, Corby mengajukan banding. Upayanya tersebut berbuah manis, karena pengadilan banding memutuskan mengurangi masa penjaranya menjadi 15 tahun, pada 12 Oktober 2005.
Tapi, Corby kembali harus gigit jari lantaran keputusan kasasi Mahkamah Agung, yang dirilis 12 Januari 2006, kembali memvonis Corby 20 tahun penjara.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment