BIKIN STATUS OKNUM PSSI SELEWENGKAN UANG RP 16 MILYAR DARI HAK SIAR TIMNAS U-19, APUNG WIDADI DILAPORKAN KE POLISI. Aktivis Save Our Soccer, Apung Widadi, dilaporkan PSSI ke Mabes Polri terkait tulisannya di Facebook, Kamis (13/2/2014). Sebelumnya, Apung disomasi oleh PSSI terkait pernyataannya di Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) di situs Facebook. Apung menuduh bahwa hak siar Tim Nasional U-19 dalam Tur Nusantara senilai Rp16 miliar diselewengkan oleh oknum petinggi PSSI. Lihat juga Ustad Hariri Akhirnya Angkat Bicara
Apung menyatakan uang itu digunakan untuk membiayai klub Persebaya 'palsu' alias Persebaya Surabaya yang kini berlaga di Liga Super Indonesia 2014.
"Kasihan ya timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu," tulis Apung.
Dalam laporan bernomor TBL/73/II/2014/BARESKRIM tersebut, PSSI melaporkan Apung karena diduga melanggar dua pasal hukum.
Pertama, PSSI menuduh Apung melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Selain itu, Apung juga dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami sudah ke Mabes Polri. Kami secara resmi sudah melaporkan Apung," jelas Direktur Direktorat Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, di kantor PSSI, Kamis siang.
PSSI telah menunjuk LKBH fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai kuasa hukum mereka.
Aristo berharap, penunjukan ini dapat menyelesaikan permasalahan secara baik. "Ini sebagai langkah awal PSSI mewujudkan transparansi," tuturnya.
Tanggapan pihak Apung
Kuasa hukum SOS, Munhur Satyahaprabu, menolak jika status Apung di facebook melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tidak ada (penyebutan) institusi di dalam status, tidak juga dijelaskan subjek status itu meski ada inisial yang itu bisa berarti siapa saja, maka kami berprasangka ini adalah mainan satu-dua orang yang mengatasnamakan PSSI untuk kepentingan pribadi," tandas Munhur.
Apung sendiri menjamin dirinya memang memiliki bukti terkait pernyataannya. Namun mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu hanya akan memaparkan bukti itu jika diminta oleh penegak hukum dengan syarat PSSI terlebih dahulu melakukan transparansi anggaran.
"Kalau saya ngasih bukti begitu saja, sama saja seperti saya tunduk ke PSSI. Lebih baik PSSI menyampaikan terlebih dahulu laporan keuangan mereka. Kalau soal penggelapan, ya biar nanti penegak hukum yang membuktikan," kata Apung di kantor Kontras, Rabu (12/2).
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment